SELEKSI HAKIM AGUNG

Masyarakat Diminta Sampaikan Info Soal Rekam Jejak Calon Hakim Agung

Muhamad Wildan
Selasa, 21 April 2026 | 18.30 WIB
Masyarakat Diminta Sampaikan Info Soal Rekam Jejak Calon Hakim Agung
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diminta untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis atas rekam jejak para calon hakim agung (CHA) yang lolos seleksi administrasi.

Informasi atau pendapat atas rekam jejak CHA bisa disampaikan kepada Komisi Yudisial (KY) dengan mencantumkan identitas yang jelas.

"Informasi atau pendapat tertulis hendaknya sudah diterima tim seleksi CHA paling lambat tanggal 5 Juni 2026, di alamat email
[email protected] atau alamat Komisi Yudisial Republik Indonesia," tulis KY dalam pengumumannya, Selasa (21/4/2026).

Meski diminta mencantumkan identitas yang jelas, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun meminta masyarakat tidak takut menyampaikan informasi mengenai CHA meski KY. Menurutnya, informasi dan pendapat dari publik merupakan salah satu aspek penting dari penelusuran rekam jejak para CHA yang lolos seleksi administrasi.

"Kalau ada informasi yang mau disampaikan enggak usah takut, sampaikan saja. Walaupun ada identitas penyampai informasi, KY akan melindungi. Kami tidak akan mengkonfrontir antara satu dan yang lain," ujar Asrun.

Rekam jejak yang disampaikan oleh masyarakat akan diverifikasi oleh tim di KY. "Kami tidak bisa menjangkau semua CHA. [Oleh karena itu], kami sangat berharap masukan dari publik," ujar Asrun.

Selain meminta informasi dari masyarakat, Asrun mengatakan KY telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggali informasi mengenai para CHA yang lolos seleksi administrasi.

"PPATK akan melakukan pelacakan dan profiling sumber pendapatan dari yang bersangkutan. Kalau tiba-tiba melonjak drastis, tentu ada pertanyaan," ujar Asrun.

Sebagai informasi, KY mengumumkan nama-nama 139 CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari 139 CHA dimaksud, 11 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Sebelas CHA TUN khusus pajak tersebut yakni:

  • Agus Suharsono (Hakim Pengadilan Pajak)
  • Andre Irwanda (Hakim Pengadilan Pajak)
  • Arifin Halim (Konsultan Pajak)
  • Aryo Hatmoko (Hakim Pengadilan Pajak)
  • Ismail Rumadan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional)
  • Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak)
  • Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA)
  • Mustamar (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Medan)
  • Ruwaidah Afiyati (Hakim Pengadilan Pajak)
  • Sugianto (Wakil Direktur Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)
  • Yeheskiel Minggus Tiranda (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.