JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan belum ada rencana memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak badan.
Mengingat belum ada rencana relaksasi waktu pelaporan bagi SPT badan, Purbaya pun mengimbau seluruh wajib pajak badan untuk mengisi dan melaporkan SPT sesegera mungkin.
"Kalau diperpanjang terus enggak selesai-selesai. Untuk sementara belum ada [perpanjangan waktu]. Jadi, cepat-cepat mengisi SPT saja," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan UU KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paling lambat 30 April 2026. Dengan demikian, wajib pajak badan memiliki sisa waktu 9 hari lagi untuk menuntaskan pelaporan SPT.
DJP sebelumnya membuka opsi untuk memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan. Namun, pemberian relaksasi akan mempertimbangkan jumlah SPT yang disampaikan wajib pajak badan.
"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apabila dia kurang bayar, sampai saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Sementara itu, DJP sudah lebih dahulu memberikan relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 wajib pajak orang pribadi. Adapun pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret.
Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT. Relaksasi tersebut hanya berlaku selama 1 bulan.
Dengan kata lain, penghapusan sanksi administrasi berlaku hingga 30 April 2026. Apabila SPT wajib pajak orang pribadi ternyata dilaporkan melebihi periode relaksasi tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Untuk diperhatikan, relaksasi penghapusan sanksi tersebut juga berlaku untuk wajib pajak dengan status kurang bayar. Relaksasi diberikan dengan cara tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak yang kurang bayar.
Normalnya, kurang bayar pajak harus dilunasi maksimal 31 Maret. Dengan adanya keringanan berupa tidak diterbitkan STP, wajib pajak orang pribadi kini bisa melunasi kurang bayar pajak maksimal 30 April. (rig)
