JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan pelaksanaan joint program mampu menghasilkan penerimaan senilai triliunan rupiah pada 2025.
DJP menyebut joint program sebagai salah satu program sinergi perpajakan dengan unit eselon I lain di Kemenkeu antara lain Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Anggaran (DJA). Kegiatan yang dilaksanakan misalnya pengawasan, pemeriksaan, serta penagihan bersama.
"Joint program merupakan salah satu program sinergi perpajakan yang berfokus pada optimalisasi penerimaan negara," tulis DJP dalam laporan kinerjanya, dikutip pada Senin (20/4/2026).
Pada tahun 2025, kegiatan joint program yang dilaksanakan mencakup joint pengawasan, joint pemeriksaan, joint penagihan, joint penegakan hukum, joint intelijen, dan joint proses bisnis dan TI.
Selain 6 kelompok kerja tersebut, pada 2025 juga dibentuk sebuah dedicated team terkait joint program yang lebih terfokus, yaitu Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN).
Tim OPN terdiri atas 3 kelompok kerja, yaitu kelompok kerja joint administrasi penerimaan (Tim Nagara), kelompok kerja joint program kebijakan penerimaan sektor digital (Tim Dana), dan kelompok kerja joint program kebijakan penerimaan sektor sumber daya alam dan kementerian/lembaga (Tim Rakca).
Dalam laporannya, DJP kemudian menjelaskan hasil dari masing-masing kelompok kerja. Pertama, kegiatan joint pengawasan, dilakukan atas 4.301 wajib pajak target daftar sasaran pengawasan bersama (DSPWB) yang terdiri atas beberapa tema, yaitu wajib pajak grup, PBB P5L, CK-1, DSAB, LK audited, dan wajib pajak minerba.
Sepanjang 2025, sebanyak 3.881 wajib pajak telah ditindaklanjuti dan menghasilkan penerimaan sebesar Rp3,1 triliun.
Kedua, kegiatan joint pemeriksaan dilakukan atas 270 wajib pajak target daftar sasaran pemeriksaan bersama (DSPMB). Pada 2025, DJP telah menindaklanjuti 119 wajib pajak, dengan total realisasi penerimaan dari kegiatan joint pemeriksaan DJP dan DJBC adalah Rp630,3 miliar.
Ketiga, untuk joint penegakan hukum, dibuat daftar sasaran penegakan hukum bersama (DSPHB) yang menetapkan sebanyak 52 wajib pajak. Dari kegiatan joint penegakan hukum pada 2025 atas 20 wajib pajak, telah terealisasi penerimaan senilai Rp35,9 miliar.
Keempat, kegiatan joint intelijen, telah ditetapkan daftar sasaran intelijen bersama (DSIB) pada 2025 sebanyak 53 wajib pajak. Kegiatan joint intelijen pada 2025 telah selesai dilakukan atas 47 wajib pajak.
Kelima, kegiatan joint penagihan pada 2025 dilakukan atas 90 wajib pajak sesuai dengan daftar sasaran penagihan bersama (DSPGB) yang telah ditetapkan. Dari daftar tersebut, telah ditindaklanjuti sebanyak 69 wajib pajak dalam joint penagihan dan menghasilkan realisasi penerimaan sebesar Rp183,6 miliar.
Keenam, joint proses bisnis dan TI, dengan kegiatan yang dilakukan pada 2025 antara lain harmonisasi regulasi terkait automatic blocking system (ABS); penyusunan kajian interkoneksi antara SIMBARA dengan e-faktur; serta perluasan/perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kemenkeu dengan pemda.
Ketujuh, realisasi dari Tim OPN berasal Tim Nagara dan Tim Rakca. Penerimaan Tim Nagara berasal dari kegiatan optimalisasi piutang PNBP SDA, audit/penelitian ulang (penul) DJBC atas bea masuk, audit/penul DJBC atas pajak dalam rangka impor, dan Satgas PKH PNBP sebesar Rp4,7 triliun.
Sementara itu, realisasi dari Tim Rakca adalah sebesar Rp8,8 triliun.
Sebagai informasi, joint program adalah kerja sama lintas instansi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak penerimaan negara. Joint program dilaksanakan oleh DJP, DJBC, DJA, Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). (dik)
