JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 44/2025, pemerintah turut mempertegas ketentuan pengajuan keringanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Keringanan PNBP diberikan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha yang mengalami hambatan dalam memenuhi kewajibannya kepada negara. Pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP nantinya akan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh wajib bayar.
"Berdasarkan hasil penelitian...pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh wajib bayar," bunyi Pasal 85 PP 44/2025, dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP dalam hal terdapat kondisi keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan/atau kebijakan pemerintah.
Permohonan keringanan PNBP dapat diajukan atas pokok PNBP terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda dalam bentuk penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan PNBP. Permohonan keringanan bisa diajukan paling lambat sebelum PNBP terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
PP 44/2025 mengatur instansi pengelola PNBP dapat memberikan keringanan dalam bentuk:
Persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh wajib bayar akan didasarkan pada hasil penelitian.
Persetujuan keringanan berupa penundaan dan/atau pengangsuran diberikan kepada wajib bayar dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh instansi pengelola PNBP dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP. Wajib bayar pun wajib melunasi PNBP terutangnya sesuai dengan jangka waktu penundaan dan/atau pengangsuran sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP.
Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan akan diterbitkan oleh pimpinan instansi pengelola PNBP setelah mendapatkan persetujuan menteri keuangan.
Terhadap permintaan persetujuan dari pimpinan instansi pengelola PNBP, menteri keuangan bakal menerbitkan surat persetujuan atau penolakan. Surat persetujuan dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat persetujuan sebagian.
Setelahnya, pimpinan instansi pengelola PNBP wajib menerbitkan:
Dalam hal permohonan keringanan PNBP ternyata ditolak, wajib bayar wajib memenuhi kewajiban pokok PNBP terutang ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan, maksimal 24 bulan, dari pokok PNBP terutang yang ditolak keringanannya terhitung sejak saat jatuh tempo, sejak tanggal surat penolakan. (dik)
