JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kondisi APBN masih stabil dan memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menggelontorkan berbagai jenis insentif perpajakan demi mendorong perekonomian.
Purbaya juga mengaku sudah mengalkulasi porsi penerimaan negara yang berkurang karena menyuntikkan insentif fiskal. Namun, ketika ditanya dia tidak menyebutkan nominal pengurangan penerimaan pajak secara gamblang.
"Sudah kita hitung dengan yang hitungan yang dulu, waktu harga minyak US$100 dolar jadi berapa, insentifnya berapa, sudah kita hitung semua. Jadinya yang penting kita jaga defisitnya tetap di bawah 3% dari PDB," katanya, Selasa (12/5/2026).
Pemerintah sudah meluncurkan sejumlah insentif perpajakan yang ditujukan untuk mendorong daya beli dan konsumsi domestik. Dengan menjaga daya beli masyarakat, perekonomian dalam negeri diprediksi akan terdongkrak.
Beberapa insentif yang berlaku pada 2026 antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk para pekerja di sektor industri padat karya dan pariwisata (PMK 105/2025). Kemudian, ada insentif PPh Pasal 21 DTP bagi peserta magang nasional (PMK 6/2026).
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan fasilitas PPN DTP tiket pesawat domestik sebesar 100% yang bisa dimanfaatkan selama 2 bulan, sebagaimana diatur dalam PMK 24/2026. Fasilitas ini diberikan agar harga tiket pesawat tetap terjangkau.
Selain itu, Purbaya juga memberikan fasilitas PPN rumah DTP sebesar 100%. Ketentuan mengenai insentif PPN rumah DTP yang berlaku pada tahun ini diatur dalam PMK 90/2025.
Tidak hanya itu, menkeu juga memberikan penghapusan pajak atas perolehan harta yang berkaitan dengan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pemekaran (spin-off) atau pengambilalihan (akuisisi) badan usaha milik negara (BUMN).
Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka mendukung restrukturisasi BUMN, dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi 250 entitas.
Selain sederet insentif di atas, pemerintah juga menyiapkan 4 insentif lainnya yang masih dalam proses perencanaan atau penyusunan (pipeline).
Contoh, pembebasan bea masuk atas impor suku cadang pesawat, pemangkasan bea masuk menjadi 0% atas impor LPG dan beberapa jenis bahan baku plastik. Lalu, insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai nikel dan non nikel, serta subsidi pembelian motor listrik. (rig)
