JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kawasan ekonomi khusus (KEK) sektor keuangan di Bali tidak akan menjadi surga pajak atau suaka pajak (tax haven).
Purbaya mengeklaim pembentukan KEK sektor keuangan bertujuan untuk menarik aliran modal masuk dari luar negeri. Dana yang masuk ke KEK diharapkan bisa disalurkan kembali dalam bentuk pembelian surat berharga negara (SBN) ataupun investasi pada sektor riil.
"Ketika uang masuk situ, uang di situ bisa dipakai berinvestasi pada proyek Danantara yang banyak dan return-nya bagus, atau proyek-proyek di luar KEK itu dengan prospek yang bagus. Mereka juga bisa invest di surat utang saya. Jadi, makin kuatlah sumber pembiayaan pembangunan untuk swasta dan pemerintah," katanya, dikutip pada Jumat (8/5/2026).
Purbaya juga mengeklaim fasilitas pajak yang ada di KEK sektor keuangan tidak akan menggerus penerimaan negara. Menurutnya, kehadiran KEK justru akan memunculkan potensi penerimaan pajak pada jangka menengah.
"Kalau minta tax incentive, saya kasih. Kan enggak apa-apa, dulunya juga enggak ada apa-apa di situ. Ketika dia keluar, ada hasil, ada pajak dan lain-lain, dan ekonomi jalan," ujarnya.
Sebagai informasi, DJP sedang kini sedang menyiapkan insentif khusus yang akan ditawarkan kepada para investor di KEK sektor keuangan. Adapun insentif yang akan ditawarkan relatif mirip dengan insentif di financial center negara lain.
"Kita pakai model insentif yang sudah diterapkan oleh financial hub yang bagus seperti Dubai, Singapura, dan Hong Kong," tutur Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Kehadiran KEK sektor keuangan ditargetkan bisa meningkatkan kegiatan investasi, baik itu investasi keuangan di KEK maupun investasi pada sektor riil di luar KEK.
"Mereka tentu tidak hanya berinvestasi di KEK, tetapi juga di luar KEK. Ini tentunya bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi dengan aktivitas ekonomi baru. Mudah-mudahan ada yang labour intensive. Kalaupun tidak, pasti potensi pajaknya juga akan lebih bagus," kata Bimo. (rig)
