UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas Penalti, Peserta USKP yang Absen Wajib Kirim Bukti Force Majeure

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 17 April 2026 | 10.00 WIB
Awas Penalti, Peserta USKP yang Absen Wajib Kirim Bukti Force Majeure
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengimbau peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I/2026 yang tidak hadir pada seluruh mata ujian untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya.

KP3SKP menyampaikan imbauan tersebut terutama bagi peserta USKP Periode I/2026 yang tidak hadir pada seluruh mata ujian karena alasan force majeure. Peserta perlu menyampaikan alasan ketidakhadirannya untuk menghindari pengenaan penalti.

“Bagi peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian karena alasan force majeure (sakit, keluarga meninggal, bencana alam), dapat mengirimkan kronologi dan bukti pendukung yang sah,” jelas KP3SKP melalui saluran Whatsapp USKP, dikutip pada Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan pemberitahuan itu, Peserta USKP Periode I/2026 dapat mengirimkan kronologi dan bukti pendukung yang sah melalui tautan s.kemenkeu.go.id/dispensasiuskp. Peserta dapat mengirimkan kronologi dan bukti tersebut maksimal 20 April 2026 pukul 12:00 WIB.

Kronologi dan bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh tim verifikasi untuk dapat diberikan dispensasi/pengecualian penalti. Adapun daftar peserta yang dikenakan penalti akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman hasil USKP Periode I/2026, yaitu pada 7 Mei 2026.

Sebelumnya, KP3SKP telah menyampaikan adanya pengenaan penalti melalui Pengumuman No. PENG-01/KP3SKP/II/2026. Penalti itu berupa larangan mengikuti USKP selama 3 periode berikutnya.

Penalti itu dikenakan bagi peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian tanpa keterangan atau pemberitahuan yang diperkenankan oleh panitia. Seperti diketahui, USKP Periode I/2026 telah usai digelar pada 14 April 2026 – 16 April 2026.

“Berdasarkan PENG-01/KP3SKP/II/2026, peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian tanpa keterangan yang diperkenankan oleh panitia, akan dikenai penalti larangan mengikuti USKP selama 3 periode,” tegas KP3SKP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.