LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

Optimalkan Setoran Pajak, BPK Minta DJP Tindak Lanjuti 7 Temuan di LHP

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 16 April 2026 | 20.30 WIB
Optimalkan Setoran Pajak, BPK Minta DJP Tindak Lanjuti 7 Temuan di LHP
<p>Ilustrasi. Gedung BPK</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2023-2025 kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan penyerahan LHP menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BPK dalam mendorong peningkatan kinerja pengelolaan perpajakan negara.

"Kami berharap LHP yang disampaikan telah menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan kinerja Ditjen Pajak (DJP), khususnya dalam mengoptimalkan penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).

Pada LHP kali ini, BPK mengungkap ada 7 temuan pemeriksaan. BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk ditindaklanjuti oleh DJP.

Daniel memaparkan rekomendasi tersebut antara lain mengulas soal pengembangan compliance risk management (CRM), analisis potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham, evaluasi pengaturan kompensasi kerugian, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan wajib pajak secara komprehensif.

"Melalui penyerahan LHP ini, BPK berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh DJP, sehingga mampu memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan," papar Daniel.

Secara umum, Daniel menjelaskan pemeriksaan terhadap kinerja DJP berfokus pada 3 aspek, sebagaimana kegiatan pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

Pertama, peningkatan keandalan sistem informasi perpajakan. Kedua, perumusan dan harmonisasi regulasi. Ketiga, peningkatan kualitas administrasi perpajakan.

Daniel menyebut ketiga fokus tersebut selaras dengan arah kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang berlanjut pada RPJMN 2025-2029.

Selain itu, ketiga fokus tersebut juga telah mengadopsi best practice internasional melalui pendekatan preventing, promoting, dan response dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Melalui pendekatan preventing, BPK mendorong penguatan sistem informasi yang terintegrasi dan andal. Kemudian, pendekatan promoting diarahkan pada penyempurnaan regulasi perpajakan melalui harmonisasi kebijakan yang komprehensif.

Sementara itu, pendekatan response difokuskan pada peningkatan efektivitas pengawasan, pemeriksaan berbasis risiko, serta penegakan hukum guna memastikan kepatuhan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.