JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 memberikan penegasan bahwa pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tidak dilaksanakan dengan upaya paksa.
Kasie Penyidikan II Direktorat Penegakan Hukum DJP Jarkasih mengatakan pemeriksaan bukper tidak dilakukan dengan upaya paksa mengingat pemeriksaan bukper bukanlah penyidikan. Dengan demikian, pemeriksaan bukper bukanlah objek praperadilan.
"Pemeriksaan bukper bukan penyidikan. Jadi, tidak ada kegiatan upaya paksa oleh penyidik di proses pemeriksaan bukper," kata Jarkasih dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), dikutip pada Kamis (16/4/2026).
Sebelum Perma 3/2025 berlaku, lanjut Jarkasih, tak sedikit wajib pajak yang mengajukan praperadilan atas pemeriksaan bukper karena tindakan DJP tersebut dianggap memiliki unsur upaya paksa.
Lalu, banyak permohonan praperadilan atas pemeriksaan bukper yang dikabulkan pengadilan lantaran penyidik dianggap melakukan upaya paksa, berupa penggeledahan. Menurut Jarkasih, praperadilan atas pemeriksaan bukper ini sangat menghambat proses penegakan hukum di DJP.
"Praperadilan itu sangat menghambat. Meskipun kami enggak masalah dengan praperadilan. Kalah di praperadilan, kita juga bisa menerbitkan surat perintah (sprin) kembali. Cuma menjadi tidak efisien, berlarut-larut, dan bahkan mungkin akan mengancam ketentuan daluwarsa," ujarnya.
Melalui Pasal 7 ayat (4) Perma 3/2025, MA menekankan bahwa seluruh kegiatan pemeriksaan bukper tidak termasuk lingkup kewenangan praperadilan. Kegiatan pemeriksaan bukper yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (4) antara lain, tetapi tidak terbatas pada:
Pelaksanaan kewenangan pemeriksa bukper dalam mencari dan mengumpulkan bukti sebagaimana dimaksud pada poin 1 hingga 4 di atas tidak dimaknai sebagai upaya paksa sepanjang dilaksanakan dengan izin dan persetujuan dari pihak yang diperiksa.
Dalam hal wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper tidak memberikan izin dan persetujuan, pemeriksa bukper dianggap telah menemukan bukper yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
"Ini mungkin yang dianggap luar biasa. Bahwa MA menyetujui kalau wajib pajak tidak memenuhi permintaan pemeriksa bukper maka itu dianggap sebagai bukper yang cukup. Jadi kasusnya tidak berlarut-larut dan bisa ditangani ke fase selanjutnya," tutur Jarkasih. (rig)
