PENEGAKAN HUKUM

DJP: Perma 3/2025 Pertegas Bukper Dilaksanakan Tanpa Upaya Paksa

Muhamad Wildan
Kamis, 16 April 2026 | 18.00 WIB
DJP: Perma 3/2025 Pertegas Bukper Dilaksanakan Tanpa Upaya Paksa
<p>Salah satu slide yang dipaparkan oleh&nbsp;Kasie Penyidikan II Direktorat Penegakan Hukum DJP Jarkasih.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 memberikan penegasan bahwa pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tidak dilaksanakan dengan upaya paksa.

Kasie Penyidikan II Direktorat Penegakan Hukum DJP Jarkasih mengatakan pemeriksaan bukper tidak dilakukan dengan upaya paksa mengingat pemeriksaan bukper bukanlah penyidikan. Dengan demikian, pemeriksaan bukper bukanlah objek praperadilan.

"Pemeriksaan bukper bukan penyidikan. Jadi, tidak ada kegiatan upaya paksa oleh penyidik di proses pemeriksaan bukper," kata Jarkasih dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), dikutip pada Kamis (16/4/2026).

Sebelum Perma 3/2025 berlaku, lanjut Jarkasih, tak sedikit wajib pajak yang mengajukan praperadilan atas pemeriksaan bukper karena tindakan DJP tersebut dianggap memiliki unsur upaya paksa.

Lalu, banyak permohonan praperadilan atas pemeriksaan bukper yang dikabulkan pengadilan lantaran penyidik dianggap melakukan upaya paksa, berupa penggeledahan. Menurut Jarkasih, praperadilan atas pemeriksaan bukper ini sangat menghambat proses penegakan hukum di DJP.

"Praperadilan itu sangat menghambat. Meskipun kami enggak masalah dengan praperadilan. Kalah di praperadilan, kita juga bisa menerbitkan surat perintah (sprin) kembali. Cuma menjadi tidak efisien, berlarut-larut, dan bahkan mungkin akan mengancam ketentuan daluwarsa," ujarnya.

Melalui Pasal 7 ayat (4) Perma 3/2025, MA menekankan bahwa seluruh kegiatan pemeriksaan bukper tidak termasuk lingkup kewenangan praperadilan. Kegiatan pemeriksaan bukper yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (4) antara lain, tetapi tidak terbatas pada:

  • kegiatan pemeriksa bukper untuk mengumpulkan bukti elektronik dan bukan elektronik kepada orang pribadi atau korporasi yang dilakukan pemeriksaan bukper dengan persetujuannya,
  • meminjam benda selain bukti elektronik dan nonelektronik kepada orang pribadi atau korporasi yang dilakukan pemeriksaan bukper dengan persetujuannya,
  • mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola secara elektronik yang dikelola oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper dengan persetujuannya,
  • memasuki tempat atau ruang tertentu, barang bergerak, dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga terdapat bukper yang dikuasai oleh orang pribadi atau korporasi yang dilakukan pemeriksaan bukper dengan persetujuannya, dan
  • meminta keterangan dan/atau meminjam bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper.

Pelaksanaan kewenangan pemeriksa bukper dalam mencari dan mengumpulkan bukti sebagaimana dimaksud pada poin 1 hingga 4 di atas tidak dimaknai sebagai upaya paksa sepanjang dilaksanakan dengan izin dan persetujuan dari pihak yang diperiksa.

Dalam hal wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper tidak memberikan izin dan persetujuan, pemeriksa bukper dianggap telah menemukan bukper yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

"Ini mungkin yang dianggap luar biasa. Bahwa MA menyetujui kalau wajib pajak tidak memenuhi permintaan pemeriksa bukper maka itu dianggap sebagai bukper yang cukup. Jadi kasusnya tidak berlarut-larut dan bisa ditangani ke fase selanjutnya," tutur Jarkasih. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.