JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan keterbatasan jumlah tenaga forensik digital menjadi salah satu penyebab kegiatan forensik digital pajak belum optimal.
DJP menyebut jumlah tenaga forensik digital yang mengerjakan kegiatan forensik hanya sebanyak 224 orang. Dari angka tersebut, 26 orang di antaranya merupakan fungsional forensik di Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO), dan Kanwil Jakarta Khusus.
"Setiap kanwil hanya memiliki 5-6 tenaga forensik digital sehingga belum optimal," tulis DJP dalam laporan kinerjanya, dikutip pada Senin (20/4/2026).
Dalam laporannya, DJP menyatakan telah membangun laboratorium forensik digital di Kantor Pusat DJP dan seluruh kanwil DJP. Laboratorium tersebut dilengkapi dengan alat-alat forensik digital untuk mendukung kegiatan perolehan dan analisis data elektronik.
DJP juga melaksanakan akreditasi terhadap laboratorium forensik yang berada di unit kerja kanwil. Akreditasi ini diperlukan agar laboratorium tersebut mampu mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum dan dapat meningkatkan penerimaan negara.
Selain itu, DJP menerbitkan pedoman pelaksanaan forensik digital dalam rangka memastikan setiap SDM di bidang forensik digital bekerja dengan standar yang sama. Secara bersamaan, optimalisasi untuk SDM forensik digital terus dilakukan melalui pelatihan forensik digital.
Forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk menghasilkan informasi yang dapat digunakan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.
Forensik digital di DJP dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.
Kegiatan forensik digital terdiri atas 4 prosedur, yakni perolehan data elektronik; pengolahan dan analisis data elektronik; pelaporan kegiatan forensik digital; dan penyimpanan data elektronik. (dik)
