JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku masih terus melakukan tindak lanjut atas wajib pajak sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang melakukan underinvoicing melalui misdeklarasi CPO sebagai palm oil mill effluent (POME).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan terdapat sebagian wajib pajak eksportir CPO yang sudah secara sukarela membetulkan SPT sebelum dilakukannya penegakan hukum.
"Ada beberapa memang yang sudah memulihkan pendapatan negara. Mereka membetulkan SPT-nya secara sukarela sebelum kami melakukan penegakan hukum. Kemudian kegiatan-kegiatan yang lain [seperti] pengawasan tetap jalan," ujar Bimo, dikutip pada Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut, terdapat sebagian wajib pajak eksportir pelaku underinvoicing yang diperiksa. Terakhir, ada 26 wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, DJP mencatat ada 463 wajib pajak yang secara sengaja mendeklarasikan CPO sebagai produk turunan yang lebih murah, yakni POME ataupun fatty matter.
Misdeklarasi ini dilakukan eksportir dalam rangka menghindari pungutan ekspor, kewajiban domestic market obligation (DMO), serta kewajiban pembayaran pajak dalam negeri.
Berkaca pada kondisi ini, Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri telah meminta para pelaku usaha pada sektor kelapa sawit untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ketua Satgasus OPN Polri Henry Muryanto mengatakan pelaku usaha pada sektor kelapa sawit perlu meningkatkan kepatuhan perpajakan dan kepabeanan serta akurasi pelaporan ekspor.
"Modus-modus ini [pelaporan yang tidak benar] bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tapi juga merusak fairness dari level playing field para pengusaha yang patuh terhadap peraturan," ujar Henry pada akhir tahun lalu. (dik)
