GUNA meningkatkan fungsi pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi kepada wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) membentuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP pada 2012.
Pembentukan KLIP DJP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 174/2012. Dalam perkembangannya, peran KLIP DJP terus dioptimalkan terutama seiring dengan perkembangan teknologi. Lantas, apa itu KLIP DJP?
Ketentuan mengenai KLIP DJP tercantum dalam PMK 174/2012 s.t.d.d PMK 165/2016, Perdirjen Pajak No. PER-22/PJ/2014 s.t.d.d Perdirjen Pajak No. PER-25/PJ/2016, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ/2014.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, KLIP DJP adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Unit KLIPÂ DJP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada dirjen pajak. Secara teknis fungsional, KLIP DJP dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP.
Sekilas istilah KLIP DJP agaknya asing di telinga. Namun, KLIP DJP sebagai pemberi layanan informasi dan pengaduan sebenarnya sangat dekat dengan keseharian wajib pajak. Wajib pajak tentu tak asing dengan Kring Pajak 1500200. Nah, Kring Pajak merupakan nama publikasi dari KLIP DJP.
Artinya, KLIP DJP merupakan unit yang beroperasi di balik layanan-layanan Kring Pajak. Sesuai dengan Pasal 2 PMK 174/2012 dan Pasal 3 PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, ada 3 layanan yang menjadi tugas dari KLIP DJP.
Pertama, memberi informasi umum perpajakan. Layanan pemberian informasi umum perpajakan ini meliputi:
Sementara itu, layanan pemberian informasi peraturan perpajakan yang berlaku merupakan layanan pemberian informasi yang bersifat normatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Untuk itu, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, KLIP DJP alias Kring Pajak tidak memberikan informasi peraturan perpajakan kepada masyarakat dan/atau wajib pajak berupa:
Sementara itu, layanan pemberian informasi penggunaan aplikasi elektronik yang dimaksud adalah layanan pemberian informasi yang tercantum dalam petunjuk penggunaan aplikasi elektronik dan/atau informasi yang telah tercantum dalam Sistem Informasi KLIP (SI-KLIP).
Kedua, menyampaikan informasi perpajakan. Layanan Informasi perpajakan ini meliputi: (i) edukasi perpajakan; (ii) survei perpajakan; (iii) dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak; (iv) apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau (v) layanan penyampaian informasi lainnya kepada masyarakat dan/atau wajib pajak.
Ketiga, menerima dan mengelola pengaduan. Layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan ini meliputi: (i) pengaduan pelayanan perpajakan; (ii) pengaduan kode etik dan/atau disiplin pegawai; dan/atau; (iii) pengaduan tindak pidana perpajakan.
Sehubungan dengan pengaduan yang masuk, KLIP DJP akan meneruskannya kepada unit kerja terkait di lingkungan DJP dan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pengaduan yang diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku.
KLIP DJP memberikan ketiga layanan tersebut dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ada 3 saluran yang digunakan KLIP DJP, yaitu:
Dalam hal KLIP DJP menggunakan sarana layanan selain ketiga saluran tersebut maka informasi tentang saluran baru harus disampaikan melalui pengumuman. Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan dengan ketentuan:
Apabila terdapat perubahan ketentuan jam layanan maka informasi tentang perubahan ketentuan tersebut disampaikan melalui pengumuman. Misal, KLIP DJP baru-baru ini mengumumkan adanya penyesuaian jam layanan kring pajak selama Ramadhan menjadi hingga pukul 15:00.Â