BERITA PAJAK HARI INI

PTKP Tinggi, Banyak Penghasilan WP Luput dari Sistem Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 April 2026 | 07.00 WIB
PTKP Tinggi, Banyak Penghasilan WP Luput dari Sistem Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyoroti banyaknya penghasilan wajib pajak yang tidak tercatat dalam sistem administrasi pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (10/4/2026).

Menurut Bimo, hal tersebut tidak terlepas dari tingginya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku dibandingkan dengan rata-rata penghasilan orang pribadi di Indonesia.

"Kita lihat sekitar Rp60 juta nontaxable income kita, sedangkan income per capita kita di bawah itu. Sudah pasti di sektor formal yang menengah ke bawah dan apalagi sektor informal itu sangat sulit ter-capture," katanya.

Berdasarkan PER-3/PJ/2026, terdapat 2 kriteria wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi PTKP; atau

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja dengan penghasilan neto 1 tahun pajak tidak melebihi PTKP.

Meski penghasilan dari wajib pajak tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, DJP tetap berupaya menangkap penghasilan-penghasilan dimaksud ke dalam sistem administrasi pajak melalui kegiatan intelijen dan canvassing oleh account representative di KPP Pratama.

Setelah dilakukan canvassing, account representative (AR) akan terus mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. Imbauan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang terbesar hingga yang terkecil.

"Secara sistem, kita melihat by actors produktivitasnya seperti apa. Apakah dia sudah mengingatkan wajib pajak di kabupaten bersangkutan atau sektor bersangkutan terkait kepatuhan? Setidaknya cicilan per bulan. Kadang itu terlewat, saking banyaknya [wajib pajak yang dikelola]," ujar Bimo.

Bimo meyakini upaya yang dilakukan otoritas pajak tersebut bisa menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp200 triliun.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai risiko audit restitusi pajak terhadap dunia usaha. Kemudian, ada juga bahasan perihal realisasi penerimaan pajak, update template XML Lampiran SPT Tahunan Badan, tarif cukai rokok, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan lainnya.

Pertumbuhan Setoran Pajak Melambat, Dirjen Bimo: Ini Warning

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyoroti perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak pada periode Januari-Maret 2026. Meski penerimaan pajak tumbuh 20,7%, pertumbuhan dimaksud melambat jika dibandingkan dengan periode Januari-Februari 2026 yang mencapai 30%.

Menurut Bimo, penerimaan pajak harus bertumbuh sebesar 22,9% agar target pajak senilai Rp2.357,7 triliun pada APBN 2026 bisa tercapai.

"Pada Maret melambat ke 20,7%. Ini warning. Mengapa? Kita harus tumbuh minimal 23% untuk mencapai target Rp2.357,7 triliun," ujar Bimo dalam Seminar Kompak bertajuk Menatap Outlook Ekonomi 2026 dan Meracik Strategi Pengamanan Penerimaan Negara yang digelar oleh Pusdiklat Pajak. (DDTCNews)

Sinyal Negatif Dunia Usaha Imbas Audit Restitusi Jumbo

Audit restitusi jumbo yang digencarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa hingga lima tahun ke belakang dikhawatirkan mengirimkan sinyal negatif ke dunia usaha.

Motif Menkeu Purbaya mengaudit lebih bayar pajak dari wajib pajak (WP) jumbo ini didasari oleh berbagai motif. Utamanya restitusi 2025 yang tembus Rp361 triliun lebih sehingga menyebabkan shortfall Rp271,7 triliun.

Purbaya juga menyoroti restitusi SDA, khususnya batu bara yang dinilainya membuat penerimaan negara bocor. Sebab, akibat adanya UU Cipta Kerja, kini batu bara menjadi barang kena pajak (BKP) dan industrinya bisa mengajukan restitusi untuk pajak masukan.

Rencana audit restitusi ini dilakukan di tengah sempitnya ruang fiskal pemerintah. Defisit APBN diperkirakan bisa tembus 2,92% terhadap PDB apabila harga minyak menyentuh level US$100 per barel rata-rata sepanjang tahun. (Bisnis Indonesia)

Target PNBP Tahun Ini Bakal Diperbesar

Pemerintah berpotensi mengantongi penerimaan lebih besar dari sektor komoditas pada tahun ini seiring dengan prospek harga sejumlah komoditas unggulan yang masih bertahan tinggi. Kondisi ini pada gilirannya membuka tambahan bagi kas negara.

Kementerian Keuangan pun menyiapkan revisi target penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dalam APBN 2026, target PNBP dipatok sejumlah Rp459,2 triliun, turun 14% dibandingkan dengan realisasi PNBP 2025.

“Sekarang sedang kami lakukan adjustment, kami sedang melakukan proyeksi ke depan, berapa penerimaan idealnya,” sebut Staf Ahli Bidang PNBP Kementerian Keuangan Mochammad Agus Rofiudi. (Kontan)

Kantor Pajak Tetap Buka Layanan Tatap Muka di Hari Jumat

DJP tetap membuka layanan di kantor pajak, meski kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN) sudah berlaku pada pekan ini.

Pelayanan administrasi perpajakan secara tatap muka tersebut dilaksanakan di tempat pelayanan terpadu (TPT) tiap-tiap kantor pajak. Jadwal pelayanan di TPT dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

"Kantor Pajak tetap buka dan siap memastikan seluruh layanan perpajakan berjalan lancar dan pasti," kata DJP. (DDTCNews)

DJP Update dan Tambah Template XML Lampiran SPT Tahunan PPh Badan

DJP memperbarui template XML SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kini, wajib pajak badan dapat mengunduh berbagai file template XML pada 1 folder.

Selain memperbaiki sejumlah bug, DJP juga menambahkan 2 template XML baru. Pertama, template XML Lampiran L-3B: PPh yang dipotong dipungut pihak lain (SPT Tahunan PPh). Kedua, Lampiran Pencatatan yang berada pada menu SPT dan submenu Pencatatan.

“Versi: 1.1. Perbaikan bug terpotongnya angka nol di awal kode (contoh: "0401" menjadi "401"). Sistem normalisasi angka kini dirancang untuk melindungi dan mempertahankan format teks yang diawali dengan angka nol,” jelas DJP. (DDTCNews)

Tanggapan Purbaya Soal Proyeksi World Bank terhadap Ekonomi RI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpandangan proyeksi World Bank atas pertumbuhan ekonomi Indonesia bakal meleset.

Purbaya menilai proyeksi yang diterbitkan World Bank tidak sejalan dengan kondisi ekonomi domestik terkini. Menurutnya, ekonomi Indonesia semestinya mampu tumbuh sebesar 5,6% pada kuartal I/2026.

"Kuartal pertama saja mungkin 5,5% hingga 5,6% atau lebih. Berarti World Bank menghitung kita mau resesi, turun ke bawah sekali. Saya pikir World Bank salah hitung," ujarnya. (DDTCNews)

DJBC Identifikasi Risiko Penambahan Lapisan Tarif Cukai Rokok

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengidentifikasi beberapa risiko yang bisa muncul akibat penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian adalah efektivitas penambahan lapisan tarif CHT yang baru dalam mendorong produsen rokok ilegal masuk ke sistem yang legal.

"Pada prinsipnya DJBC siap melaksanakan dan mengamankan kebijakan yang diterbitkan oleh menteri keuangan. Namun, kita juga memberikan masukan kepada menteri keuangan mengenai mitigasi risiko yang sudah kita lakukan, misal seberapa besar nanti layer cukai baru bisa mendorong produsen dari ilegal menjadi legal," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.