JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan penerapan cooperative compliance dalam sistem perpajakan Indonesia.
Dalam Seminar Kompak bertajuk Menatap Outlook Ekonomi 2026 dan Meracik Strategi Pengamanan Penerimaan Negara yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya akan memperkuat piloting kebijakan cooperative compliance.
"Kita sudah memperkuat piloting awal. Ini sebenarnya bukan baru, tapi tidak dikomitmenkan secara disiplin pada tahun-tahun sebelumnya," ujar Bimo, Rabu (8/4/2026).
Piloting dilakukan atas wajib pajak BUMN yang terdaftar pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar (LTO). Menurut Bimo, piloting dimaksud diawali dengan integrasi host-to-host antara DJP dan BUMN yang terdaftar sebagai wajib pajak di LTO.
Dengan integrasi host-to-host, DJP akan memperoleh data perpajakan dalam rangka memetakan transaksi dan potensi penerimaan pajak dari wajib pajak tersebut.
Melalui integrasi, data terkait perpajakan diterima secara lebih awal sehingga isu dan risiko pajak bisa diselesaikan sebelum SPT disampaikan oleh wajib pajak kepada DJP.
Hasil piloting akan menjadi basis bagi DJP untuk menerapkan cooperative compliance atas wajib pajak badan non-BUMN.
"Kami harapkan dari strategi cooperative compliance itu kepastian hukum dari sisi pajak makin bagus, dispute bisa turun, dan cost of compliance juga akan turun," ujar Bimo. (dik)
