JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap restitusi pajak periode 2016-2025 yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Karena masih menunggu hasil audit, Purbaya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses pengembalian kelebihan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
"Belum disampaikan ke saya. Saya sudah minta beberapa bulan lalu, mungkin juga belum selesai. Jadi saya minta [audit restitusi pajak] dari 2016 sampai 2025," ujarnya, dikutip pada Kamis (14/5/2026).
Purbaya sebelumnya menegaskan proses restitusi pajak akan ditangani secara serius. Tidak hanya memperketat pencairan restitusi kepada wajib pajak, dia juga akan menindak petugas pajak yang bermasalah dalam mencairkan restitusi.
Sejumlah langkah strategis pun digagas Purbaya, terutama dengan meminta audit atas restitusi pajak periode 2016-2025 kepada BPKP. Melalui audit, dia ingin mencegah kerugian negara karena kesalahan teknis maupun penyelewengan dalam pencairan kelebihan pajak.
Purbaya kini juga memperketat restitusi dipercepat seiring dengan terbitnya PMK 28/2026. Dia mengungkapkan latar belakang beleid itu diterbitkan, yakni agar pengembalian pajak benar-benar rapi dan tidak bocor.
Dia juga ingin pencairan kelebihan pembayaran pajak lebih tertata dan jelas, serta hanya menyasar wajib pajak yang benar-benar berhak menerima restitusi.
"Kami ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," kata Purbaya, Senin (4/5/2026). (dik)
