JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2026 turut memuat klausul mengenai pembagian wajib pajak yang diadministrasikan di kantor pelayanan pajak (KPP) wajib pajak besar, KPP khusus, dan KPP madya.
Secara umum, Pasal 88 PMK 18/2026 mengatur bahwa pembagian wajib pajak pada KPP-KPP dimaksud ditetapkan oleh dirjen pajak.
"Pembagian wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP wajib pajak besar, KPP khusus, dan KPP madya ditetapkan oleh direktur jenderal," bunyi Pasal 88 ayat (1) PMK 18/2026, dikutip pada Kamis (2/4/2026).
Pembagian tempat administrasi wajib pajak berdasarkan Pasal 88 ayat (1) dapat diubah bila terdapat perubahan beban kerja yang signifikan.
Adapun penentuan kriteria serta pemilihan wajib pajak yang diadministrasikan oleh KPP wajib pajak besar, KPP khusus, dan KPP madya ditetapkan oleh dirjen pajak.
PMK 18/2026 telah diundangkan pada 1 April 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal dimaksud. Dengan berlakunya PMK 18/2026, PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai informasi, dirjen pajak sesungguhnya telah mengatur penetapan tempat terdaftar bagi wajib pajak, orang pribadi, dan badan pada KPP wajib pajak besar, KPP khusus, dan KPP madya melalui PER-17/PJ/2025.
Secara umum, penetapan wajib pajak, orang pribadi, dan badan yang terdaftar di KPP wajib pajak besar, KPP khusus, dan KPP madya dilakukan dengan memperhatikan kriteria berikut:
Penetapan tempat terdaftar dilakukan dengan menerbitkan keputusan dirjen pajak. (dik)
