JAKARTA, DDTCNews -- Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan perubahan nama-nama peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dokumen dan ditetapkan sebagai peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2026.
Penambahan peserta dilakukan dalam rangka optimalisasi sisa kuota peserta ujian. Peserta yang ditambahkan merupakan pendaftar yang sebelumnya tidak lolos karena penggunaan foto latar belakang merah. Namun, penambahan peserta hanya berlaku sepanjang kuota di kota dan tingkat ujian masih tersedia.
“Penetapan penambahan peserta dimaksud dilakukan terhadap pendaftar yang sebelumnya tidak ditetapkan sebagai peserta karena penggunaan foto dengan latar belakang merah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya, sepanjang sisa kuota pada tingkat ujian dan kota yang bersangkutan masih tersedia,” jelas KP3SKP melalui PENG-5/KP3SKP/III/2026, dikutip pada Kamis (2/4/2026).
Sementara itu, pendaftar lain yang tidak lolos verifikasi karena ketidaksesuaian administratif selain latar belakang foto tidak ditambahkan. Selain itu, penambahan peserta tidak dilakukan terhadap tingkat ujian USKP dan kota yang kuotanya telah terpenuhi.
Terkait dengan adanya perubahan ini, KP3SKP mengimbau pendaftar USKP untuk mengecek kembali namanya. Pendaftar yang nama dan nomor ujiannya tercantum dalam lampiran PENG-5/KP3SKP/III/2026 dinyatakan lolos verifikasi administrasi serta ditetapkan sebagai peserta USKP.
Sebaliknya, pendaftar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran PENG-5/KP3SKP/III/2026 dinyatakan tidak lolos verifikasi. Alasan ketidaklolosan dapat dilihat pada aplikasi pendaftaran menu riwayat pada akun masing masing pendaftar.
Selain itu, KP3SKP meminta peserta USKP yang telah mengunduh kartu ujian untuk memastikan kembali nomor ujiannya telah sesuai dengan pengumuman terbaru. Apabila ada perubahan, peserta USKP diminta untuk mencetak ulang kartu ujian.
Informasi lengkap alamat lokasi pelaksanaan ujian tercantum dalam Lampiran PENG-5/KP3SKP/III/2026. Anda dapat melihat nama, nomor ujian, serta lokasi ujian Anda lampiran PENG-5/KP3SKP/III/2026 melalui tautan berikut.
“Ketentuan lain yang tidak diatur dalam pengumuman ini, termasuk namun tidak terbatas pada jadwal pelaksanaan ujian, cakupan materi ujian, ketentuan kehadiran, sanksi, dan mekanisme pelaksanaan ujian tetap berlaku serta mengacu sepenuhnya pada PENG-3/KP3SKP/III/2026,” terang KP3SKP. (dik)
