KOLOMBO, DDTCNews - Pemerintah Sri Lanka memutuskan untuk kembali menunda mengenakan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
PPN PMSE sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026, tetapi kini diputuskan mundur menjadi 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan UU PPN yang baru direvisi.
"Penerapan PPN PNSE ditunda sampai 1 Juli 2026, berdasarkan revisi UU PPN," bunyi pengumuman otoritas pajak dilansir newswire.lk, dikutip pada Selasa (7/4/2026).
Sri Lanka pada awalnya berencana menerapkan PPN atas layanan digital tertentu mulai 1 Oktober 2025. Namun, pemberlakuannya kemudian ditunda menjadi 1 April 2026, dan kini molor lagi hingga 1 Juli 2026.
Penundaan penerapan PPN PMSE tersebut antara lain mempertimbangkan usulan pengusaha yang meminta tambahan waktu untuk bersiap.
Berdasarkan UU PPN, atas transaksi layanan digital asing bakal dikenakan PPN sebesar 18%. Pemungutan PPN PMSE bertujuan menyamakan kedudukan antara penyedia layanan digital lokal dan asing.
Selain itu, pemerintah juga mengharapkan tambahan penerimaan pajak dari kebijakan tersebut. Layanan digital yang bakal dikenakan PPN antara termasuk video streaming, gim online, dan perangkat lunak.
Penyedia layanan digital asing diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum mendaftar sebagai pemungut PPN. Kewajiban memungut PPN hanya berlaku jika nilai penyerahan barang/jasa dalam 12 bulan terakhir melebihi Rs60 juta atau Rp3,24 miliar per tahun.
Ketidakpatuhan terhadap persyaratan pendaftaran tersebut dapat mengakibatkan wajib pajak dijatuhi sanksi dari otoritas pajak. (dik)
