AKUNTANSI PAJAK

Kapitalisasi Biaya Penelitian dan Pengembangan (R&D) pada Startup

Redaksi DDTCNews
Selasa, 31 Maret 2026 | 15.30 WIB
Kapitalisasi Biaya Penelitian dan Pengembangan (R&D) pada Startup
<p>Ilustrasi.</p>

SEJAK dekade 1990-an, startup memiliki ruang popularitas dalam lanskap bisnis global. Bahkan, startup mulai dilabeli sebagai 'perusahaan yang baru beroperasi tetapi menjanjikan'. Tak jarang startup menarik minat investor muda yang menginginkan return investasi secara cepat, melalui inovasi-inovasi digital di pasar.

Popularitas serupa juga ditemukan di lanskap startup Tanah Air. Merujuk laman Startup Ranking, per Januari 2026, Indonesia memiliki laju pertumbuhan startup yang tergolong masif dengan 3.200 startup aktif. Angka ini menjadikan Indonesia berada di posisi keenam dunia sebagai negara dengan populasi startup terbanyak.

Sebagai bisnis yang lahir dari kebutuhan masyarakat terhadap inovasi, startup membawa konsekuensi bagi investornya. Konsekuensi yang dimaksud, salah satunya, terhadap aspek operasional, terutama pada biaya yang ditimbulkan dalam penciptaan aset tak berwujud (intangible assets).

Perusahaan rintisan sering kali mengeluarkan biaya untuk berbagai sumber daya tak berwujud (intangible resources). Sumber daya tersebut, di antaranya scientific or technological knowledge, market research, intellectual property, dan brand names.

Biasanya, biaya sumber daya takberwujud mengarah pada biaya penelitian dan pengembangan (R&D) diikuti yang dengan munculnya aset tak berwujud (intangible assets). Aset tersebut termasuk patents, computer software, copyrights, dan trademarks.

Dalam penyajian laporan keuangan, startup perlu menentukan perlakuan akuntansi atas biaya R&D. Hal ini dilakukan dengan menilai kriteria kelayakan ekonomis (economic viability) dari proyek yang dibangun.

Apabila memenuhi kriteria, beberapa biaya R&D dapat dikapitalisasi, yakni biaya dapat dicatat sebagai aset pada neraca dan bukan lagi pada laporan laba rugi. Dengan begitu, amortisasinya akan serupa dengan konsep penyusutan yang kemudian berimbas pada pendapatan bersih startup.

Adapun hal tersebut diatur melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 238 yang merupakan adopsi dari International Accounting Standards (IAS) 38. Dalam penerapannya, startup perlu membuktikan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan sebagai berikut.

Tahapan Penelitian

Tahapan Pengembangan

Paragraf 55 PSAK 238

Apabila startup tidak dapat menunjukkan bahwa aset tak berwujud akan memberikan kemungkinan besar manfaat ekonomi di masa depan, biaya pengeluaran untuk penelitian diakui sebagai beban pada saat terjadinya.

Paragraf 57 PSAK 238

  1. Kelayakan teknis bahwa aset tak berwujud tersebut dapat digunakan atau dijual,
  2. Intensi untuk menyelesaikan aset tak berwujud,
  3. Kemampuan untuk menggunakan atau menjual aset tak berwujud,
  4. Bagaimana aset tak berwujud akan menghasilkan kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan,
  5. Tersedianya kecukupan sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lain untuk menyelesainkan pengembangan aset tak berwujud,
  6. Dapat diukur secara andal pengeluaran selama pengembangannya.

Di sisi lain, penerapan PSAK 238 adalah pedang bermata dua bagi para investor. Di satu sisi, kapitalisasi biaya R&D menyelamatkan neraca perusahaan agar terlihat memiliki aset berharga di mata investor. Namun di sisi lain, hal ini menciptakan tekanan pada cash flow perusahaan rintisan melalui amortisasi atas intangible assets.

Potensi tekanan pada cashflow dapat dipicu dengan adanya perbedaan penentuan masa manfaat secara akuntansi dan pajak. Namun, dapat dilakukan penyesuaian melalui rekonsiliasi fiskal. Lebih lanjut, amortisasi menurut pajak dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2023 .

Sebagai tambahan informasi, amortisasi memiliki kesamaan tujuan dalan perspekti akuntansi dan pajak. Dalam definisinya, amortisasi merujuk pada strategi penghapusan biaya modal yang dikeluarkan bisnis dari suatu aset agar sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan aset tesebut (Cornell Law School, 2021). Simak Apa itu Amortisasi? (Yana Yosiyana/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.