SPT TAHUNAN

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Redaksi DDTCNews
Selasa, 31 Maret 2026 | 14.30 WIB
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik
<p>Tangkapan layar&nbsp;akun Instagram KPP Pratama Sleman.</p>

SLEMAN, DDTCNews - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu turut membagikan pengalamannya menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui coretax.

Anggito mengatakan penyampaian SPT Tahunan kini lebih mudah karena fitur data prepopulated. Dengan fitur tersebut, beberapa data akan terisi secara otomatis atau prepopulated pada SPT Tahunan.

"Informasinya tuh semua sudah ketarik sendiri, kita enggak usah nyari-nyari, sudah ada di situ. Tinggal kita memverifikasi saja dengan manual yang kita punya," katanya dalam video yang diunggah oleh akun Instagram KPP Pratama Sleman, Selasa (31/3/2026).

Perlu diketahui, mulai ini, pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan melalui coretax. Cukup dengan mengeklik tombol Posting pada lembar konsep SPT, sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.

Misal, bukti potong yang bisa terisi secara prepopulated pada SPT adalah penghasilan pegawai tetap, pensiunan, atau pegawai tidak tetap yang dipotong PPh Pasal 21 serta penghasilan yang dipotong PPh final.

Dengan demikian, wajib pajak tinggal memeriksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Jika ditemui kekeliruan atau data belum terisi, wajib pajak masih dapat melakukan perbaikan.

Anggito dan keluarganya telah menyampaikan SPT Tahunan pada 11 Maret 2026 atau pada momentum bulan puasa. Selain itu, dia menegaskan seluruh pegawai LPS yang berjumlah lebih dari 500 orang juga sudah melaksanakan kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

"Semua sudah melakukan pengisian SPT, lengkap dan tepat waktunya. Jauh dari batas waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

UU KUP mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Meski demikian, khusus bagi wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh 2025. Secara terperinci, ada 3 ketentuan mengenai penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi.

Pertama, penghapusan sanksi berlaku atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. Artinya, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi denda apabila menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi maksimal 30 April 2026.

Kedua, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Ketiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian (SPT Y) juga tidak dikenakan sanksi bunga. Penghapusan sanksi diberikan sepanjang pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 dilakukan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Artinya, wajib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar juga tidak dikenai sanksi bunga sepanjang membayarkannya maksimal 30 April 2026.

Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP akan menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.