JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengecekan dan penelitian terhadap SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak secara online melalui portal wajib pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Penelitian dilakukan guna memastikan SPT yang dilaporkan wajib pajak telah memenuhi ketentuan dan tata cara penyampaian SPT yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026.
"SPT dalam bentuk dokumen elektronik dibuat dan disampaikan melalui portal wajib pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP," bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-3/PJ/2026, dikutip pada Senin (30/3/2026).
Atas penyampaian SPT secara elektronik itu, DJP akan melaksanakan 3 hal. Pertama, pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dinyatakan valid bila NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi DJP.
Kedua, penelitian SPT. Kegiatan penelitian ini bertujuan untuk memastikan SPT telah memenuhi 5 ketentuan, yaitu SPT telah ditandatangani oleh wajib pajak, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.
Kemudian, SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis, serta SPT disampaikan sebelum DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Ketiga, DJP berwenang melakukan penelitian SPT Pembetulan. Untuk diperhatikan, otoritas pajak akan melakukan penelitian atas pemenuhan 2 butir ketentuan yang secara lengkap dimuat dalam Pasal 12 ayat (3).
Setelah mengecek validitas NPWP dan meneliti SPT yang disampaikan wajib pajak secara elektronik, DJP berwenang menerbitkan bukti penerimaan elektronik.
Nanti, bukti penerimaan elektronik diterbitkan ketika NPWP sudah valid dan penyampaian SPT telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap SPT yang diterima melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi tersebut dianggap sebagai bukti penerimaan SPT.
"Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik ... yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP merupakan tanggal SPT tersebut telah lengkap dan dapat diterima sistem administrasi DJP," bunyi pasal 14 ayat (2). (rig)
