JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak mengeluhkan adanya kendala saat ingin menambahkan data rekening di Coretax DJP lantaran pengajuan permohonannya ditolak, tetapi tidak bisa mengajukan ulang permohonannya.
Di media sosial, wajib pajak bersangkutan mengaku sudah menerima pemberitahuan dari DJP bahwa permohonan penambahan data rekening oleh wajib pajak ditolak pada 21 Maret. Namun, saat wajib pajak ingin mengajukan ulang pada 26 Maret, ternyata tidak bisa.
“Terkait kendala yang dialami, kemungkinan disebabkan adanya kasus/permohonan yang masih terbuka di akun coretax wajib pajak yang mengajukan permohonan,” jawab Kring Pajak saat menanggapi cuitan wajib pajak, dikutip pada Minggu (29/3/2026).
Kring Pajak pun meminta wajib pajak untuk memastikan kembali tidak ada kasus yang terbuka di menu kasus atas wajib pajak tersebut melalui menu Portal Saya dan klik submenu Kasus Saya/Kasus Berjalan Saya.
Apabila masih ada kasus terbuka dengan permohonan yang sejenis, wajib pajak diminta menunggu hingga kasus tersebut ‘selesai’ ditindaklanjuti. Setelah itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan baru yang sejenis.
“Silakan hubungi KPP terkait untuk konfirmasi terkait tindak lanjut kasus yang sedang berjalan ya, kak. Daftar saluran komunikasi resmi KPP dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja,” kata Kring Pajak.
Kendala untuk menambah data rekening wajib pajak di coretax juga turut dialami wajib pajak lainnya. Wajib pajak dimaksud mengaku sudah mengajukan permohonan penambahn data rekening sejak pekan lalu, tetapi masih belum mendapatkan kabar.
Merespons cuitan warganet tersebut, Kring Pajak menjelaskan bahwa perubahan data rekening bank memerlukan persetujuan oleh KPP terdaftar. Apabila hingga saat ini permohonan tersebut masih dalam proses, wajib pajak bisa mengkonfirmasi ke KPP terdaftar.
“Info saluran komunikasi resmi KPP dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja,” sebut Kring Pajak. (rig)
