ADMINISTRASI PAJAK

Meski Ada Relaksasi, Ingat Batas Waktu Laporan Ini Tetap 31 Maret

Redaksi DDTCNews
Minggu, 29 Maret 2026 | 13.00 WIB
Meski Ada Relaksasi, Ingat Batas Waktu Laporan Ini Tetap 31 Maret
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu mengingat penghapusan sanksi hingga 30 April 2026 hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan pembayaran PPh Pasal 29 orang pribadi.

Sementara itu, pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tahun pajak 2026 dan laporan realisasi investasi dividen tidak ada relaksasi. Hal ini berarti batas waktu pemberitahuan NPPN dan realisasi investasi dividen tetap 31 Maret 2026.

“Wajib pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas: a. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan,” bunyi diktum kesatu KEP-55/PJ/2026, dikutip pada Minggu (29/3/2026).

Seperti diketahui, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak dan disempurnakan terus‐menerus. Norma tersebut berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Simak Apa Itu NPPN?

NPPN menjadi alternatif penentuan penghasilan neto hanya dengan mengandalkan pencatatan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu, yaitu kurang dari Rp4,8 miliar.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015, wajib pajak yang ingin menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan. Adapun pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut harus disampaikan maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Dengan demikian, apabila wajib pajak orang pribadi menggunakan tahun pajak yang sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut harus disampaikan maksimal pada 31 Maret 2026. Simak Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Via Coretax DJP

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Untuk itu, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN.

Sementara itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 370 PMK 81/2024, dividen yang diperoleh wajib pajak orang pribadi bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan kembali. Investasi tersebut harus memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi. Simak Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Selain investasi sesuai dengan ketentuan, wajib pajak orang pribadi juga wajib menyampaikan laporan realisasi investasi. Merujuk Pasal 374 PMK 81/2024, laporan realisasi investasi tersebut disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga. Artinya, batas akhir laporan realisasi tersebut juga jatuh pada 31 Maret.

Laporan realisasi investasi tersebut harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP tetap terbebas dari pajak penghasilan (PPh). Apabila WP OP tidak menyampaikan laporan realisasi investasi maka dividen yang diterimanya tidak dikecualikan dari objek PPh.

"Dividen yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370...terutang pajak penghasilan saat dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 372 PMK 81/2024 Simak Terima Dividen dan Sudah Investasi, Jangan Lupa Lapor Realisasinya (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.