PENG-28/PJ.09/2026

Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP Dihapus, DJP Sampaikan Poin-Poinnya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Maret 2026 | 10.42 WIB
Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP Dihapus, DJP Sampaikan Poin-Poinnya
<p>Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025.

DJP menegaskan tanggal jatuh tempo bagi wajib pajak orang pribadi untuk pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025 dan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 ialah tanggal 31 Maret 2026. Namun, ketentuan itu dikecualikan kali ini untuk wajib pajak yang memenuhi salah satu dari 3 kondisi.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Kedua, wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (SPT Y).

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026, [wajib pajak dimaksud] diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga sebagaimana dimaksud dalam UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6/2023, dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Jumat (27/3/2026).

Dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026, Inge juga menjelaskan dalam hal terhadap sanksi administratif tersebut telah diterbitkan surat tagihan pajak maka kepala Kanwil DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

Selanjutnya, atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tidak menjadi dasar pencabutan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

Sebagai informasi, DJP juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.