JAKARTA, DDTCNews - Bagi wajib pajak orang pribadi, periode pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan berakhir pada 31 Maret 2026. Meski pemerintah bakal 'memperpanjang' periode pelaporan, wajib pajak tetap diimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu idealnya.
Nah, ada anggapan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib hukumnya berstatus Nihil. Memang, dengan berstatus Nihil maka tidak ada tindak lanjut administratif bagi wajib pajak terkait dengan setoran pajaknya. Namun, perlu dipahami bahwa pelaporan SPT Tahunan juga bisa berstatus Kurang Bayar atau Lebih Bayar.
"Yang terpenting, sesuai dengan UU KUP, SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Status SPT tidak harus bernilai Nihil," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (26/3/2026).
Status SPT Tahunan bisa berstatus Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar bergantung pada pengisian dan penghitungan pajak penghasilan dalam SPT Tahunan tersebut.
Wajib pajak hanya perlu memastikan kembali isian SPT Tahunannya. Apabila terdapat bukti potong selain pekerjaan, pastikan juga penghasilan atas bukti potong tersebut sudah masuk ke dalam SPT Tahunan.
Secara umum, ada beberapa hal yang membuat SPT Tahunan bernilai kurang bayar, khususnya bagi karyawan. Pertama, kesalahan penghitungan pada bukti potong dan ketidaksesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) antara bukti potong dengan SPT Tahunan. Hal ini juga bisa terjadi ketika seseorang pindah kerja sehingga masing-masing pemberi kerja memotong pajak sesuai dengan PTKP.
Kedua, wajib pajak mempunyai penghasilan lain yang sifatnya tidak final dan tercatat di dalam sistem DJP. Misalnya, memperoleh penghasilan dari pihak lain selain pemberi kerja utama. Jika ada penghasilan tesebut maka wajib pajak harus menyetor PPh kurang bayar sebelum lapor SPT Tahunan.
Ketiga, adanya perbedaan tarif pajak progresif, yakni nilai penghasilan yang masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi ketimbang saat pemotongan bulanan.
Dalam kasus Lebih Bayar, hal ini terjadi karena ada jumlah pembayaran pajak yang ternyata lebih besar daripada pajak yang semestinya terutang.
DJP mewanti-wanti wajib pajak agar tidak langsung buru-buru melaporkan draf SPT Tahunannya apabila ditemukan status Lebih Bayar. Alasannya, bisa jadi status Lebih Bayar muncul karena ada kesalahan input angka di dalam SPT Tahunan, terutama angka PPh Pasal 21 terutang dari bukti potong yang diterima.
DJP mengungkapkan ada dua hal yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika SPT Tahunannya Lebih Bayar. Pertama, pastikan pengisian SPT sudah benar, lengkap, dan jelas. Kedua, jika pengisian SPT sudah benar dan statusnya memang lebih bayar, wajib pajak bisa melaporkan SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (sap)
