PER-11/PJ/2025

Punya Kompensasi Kerugian, Jangan Lupa Isi Lampiran 7 SPT PPh Badan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 29 April 2026 | 15.30 WIB
Punya Kompensasi Kerugian, Jangan Lupa Isi Lampiran 7 SPT PPh Badan
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh (kanan) melayani warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengurus dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di warung kopi, Banda Aceh, Aceh, Selasa (28/4/2026). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang rugi fiskal dapat mengompensasikan kerugian tersebut dengan laba fiskal selama 5 tahun berikutnya secara berturut-turut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Pajak Penghasilan (UU PPh).

Terkait dengan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak badan yang memiliki kompensasi kerugian perlu mengisi Lampiran 7. Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghitungan kompensasi kerugian fiskal untuk tahun pajak yang dilaporkan dan tahun pajak berjalan.

“Penghitungan kompensasi kerugian fiskal berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia saja, tidak termasuk kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri baik melalui BUT maupun tidak melalui BUT [Badan Usaha Tetap],” bunyi lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (29/4/2026).

Untuk dapat memunculkan lampiran tersebut, wajib pajak badan harus menjawab “Ya” pada pertanyaan di Induk SPT Bagian D. Penghitungan PPh angka 8 “Apakah terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan?”. Sistem akan otomatis membuka tab L-7.

Idealnya, sistem coretax akan menarik riwayat laba/rugi fiskal dari tahun-tahun sebelumnya (dari SPT Tahunan PPh sebelumnya, atau surat ketetapan pajak (SKP), Surat Keputusan (SK) keberatan, putusan banding, atau peninjauan kembali).

Apabila terdapat dapat yang ingin diubah, wajib pajak dapat mengklik tombol edit (ikon pensil). Setelah mengklik tombol edit, akan muncul pop-up windows yang berisi sejumlah kolom dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Tahun Pajak: terisi otomatis (non-editable);
  • Laba (Rugi) Neto Fiskal: Bagian ini diisi dengan nilai laba (rugi) neto fiskal dalam mata uang rupiah pada tahun pajak/bagian tahun pajak bersangkutan. Apabila rugi, wajib diisi dengan angka negatif. Contoh: -300.000.000;
  • Kompensasi Kerugian Fiskal. Bagian ini diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian fiskal untuk setiap tahun pajak/bagian tahun pajak setelah tahun terjadinya kerugian fiskal:
    • Kompensasi Kerugian Fiskal Y-4. Bagian ini diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian untuk tahun pajak Y-4;
    • Kompensasi Kerugian Fiskal Y-3. Bagian ini diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian untuk tahun pajak Y-3;
    • Kompensasi Kerugian Fiskal Y-2. Bagian ini diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian untuk tahun pajak Y-2;
    • Kompensasi Kerugian Fiskal Y-1. Bagian ini diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian untuk tahun pajak Y-1;
    • Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Pajak Ini (Tahun Pajak Y). Bagian ini diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian untuk tahun pajak ini atau tahun pajak yang dilaporkan (Tahun Pajak Y). Artinya, bagian ini diisi dengan kompensasi kerugian yang digunakan untuk mengurangi laba fiskal tahun SPT yang sedang dilaporkan.;
    • Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Pajak Berjalan (Tahun Pajak Y+1). Bagian ini diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian untuk tahun pajak berjalan (Tahun Pajak Y+1). Artinya, bagian ini diisi dengan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya.

Apabila semua kolom telah terisi, klik Simpan. Adapun data pada lampiran 7 ini akan otomatis dipindahkan ke dalam:

  1. Formulir Induk SPT Bagian D Angka 8: Nilai kompensasi tahun ini akan mengurangi Penghasilan Neto Fiskal;
  2. Lampiran 6 angka 2: Sisa kompensasi yang masih dapat digunakan tahun berikutnya akan menjadi pengurang dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.