PER-11/PJ/2025

Permohonan Perpanjangan Lapor SPT Dapat BPE, Sudah Pasti Diterima?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 01 Mei 2026 | 09.30 WIB
Permohonan Perpanjangan Lapor SPT Dapat BPE, Sudah Pasti Diterima?
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (SPT Y) akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE). BPE tersebut merupakan tanda terima permohonan bukan tanda bahwa permohonan wajib pajak disetujui.

Sementara itu, keputusan persetujuan perpanjangan termuat dalam Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh. Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dirjen pajak akan menerbitkan surat tersebut maksimal selama 5 hari kerja setelah BPE diterbitkan.

“Atas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang telah diterbitkan bukti penerimaan, dirjen pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh maksimal 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan,” bunyi Pasal 98 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Jumat (1/5/2026).

Surat pemberitahuan tersebut akan memuat keputusan dirjen pajak atas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang disampaikan wajib pajak. Keputusan tersebut bisa berupa:

  • diterima, apabila memenuhi ketentuan; atau
  • dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, apabila tidak memenuhi ketentuan.

Penyuluh pajak DJP pun menegaskan BPE bukan tanda bahwa permohonan wajib pajak otomatis disetujui. Adapun BPE menandakan bahwa pemberitahuan perpanjangan yang diajukan wajib pajak sudah masuk ke dalam sistem dan mulai diproses DJP.

“BPE menandakan bahwa pemberitahuan sudah masuk sistem dan mulai diproses. Apakah diberikan perpanjangan atau tidak, tergantung dari hasil penelitian petugas (paling lama 5 hari kerja),” jelas penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax.

Penyuluh DJP menjelaskan cara mengecek status pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh:

  • Apabila pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh diterima (disetujui). Apabila disetujui, wajib pajak dapat membuka menu Layanan Wajib Pajak, submenu Layanan Administrasi, dan pilih Daftar Fasilitas Saya. Pada tabel Administrative Facility Register:
  1. Filter Kode Jenis Layanan: LA.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP; dan
  2. Filter SubLayanan: LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
  3. Informasi jatuh tempo SPT Tahunan yang baru dapat dilihat pada kolom: "Tanggal Berakhir".
  • Apabila pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ditolak. Apabila ditolak, wajib pajak dapat mengecek surat penolakannya melalui menu Portal Saya, submenu Dokumen Saya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.