JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (SPT Y) akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE). BPE tersebut merupakan tanda terima permohonan bukan tanda bahwa permohonan wajib pajak disetujui.
Sementara itu, keputusan persetujuan perpanjangan termuat dalam Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh. Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dirjen pajak akan menerbitkan surat tersebut maksimal selama 5 hari kerja setelah BPE diterbitkan.
“Atas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang telah diterbitkan bukti penerimaan, dirjen pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh maksimal 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan,” bunyi Pasal 98 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Jumat (1/5/2026).
Surat pemberitahuan tersebut akan memuat keputusan dirjen pajak atas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang disampaikan wajib pajak. Keputusan tersebut bisa berupa:
Penyuluh pajak DJP pun menegaskan BPE bukan tanda bahwa permohonan wajib pajak otomatis disetujui. Adapun BPE menandakan bahwa pemberitahuan perpanjangan yang diajukan wajib pajak sudah masuk ke dalam sistem dan mulai diproses DJP.
“BPE menandakan bahwa pemberitahuan sudah masuk sistem dan mulai diproses. Apakah diberikan perpanjangan atau tidak, tergantung dari hasil penelitian petugas (paling lama 5 hari kerja),” jelas penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax.
Penyuluh DJP menjelaskan cara mengecek status pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh:
