JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan nama-nama pendaftar yang lolos verifikasi dokumen dan ditetapkan sebagai peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2026.
Secara keseluruhan, terdapat 1.680 pendaftar USKP A ulang, 632 pendaftar USKP B ulang, dan 35 pendaftar USKP C ulang yang ditetapkan sebagai peserta. Nama-nama peserta untuk setiap lokasi ujian tercantum dalam Lampiran I hingga Lampiran XXVIII dari PENG-3/KP3SKP/III/2026.
"Pendaftar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dinyatakan tidak lolos verifikasi. Alasan ketidaklolosan dapat dilihat pada aplikasi pendaftaran menu riwayat pada akun masing masing pendaftar," bunyi PENG-3/KP3SKP/III/2026, Senin (16/3/2026).
Mereka yang namanya tercantum dalam Lampiran I hingga Lampiran XXVIII berhak mengikuti USKP periode I/2026 pada 14 hingga 16 April 2026 di lokasi yang telah ditetapkan.
Jadwal USKP periode I/2026 terlampir pada gambar berikut:

Sebagaimana USKP periode sebelumya, peserta tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi dan harus hadir di lokasi ujian selambat-lambatnya 30 menit sebelum ujian dimulai.
Bila peserta terlambat 15 menit, peserta dilarang untuk mengikuti mata ujian yang bersangkutan.
Sementara apabila peserta tidak menghadiri seluruh mata ujian yang harus diulang tanpa keterangan, dengan keterangan tetapi tanpa bukti pendukung yang sah, atau dengan keterangan tapi alasannya tidak dapat diterima, peserta dimaksud akan dilarang mengikuti USKP selama 3 periode berikutnya untuk ujian mengulang pada tingkat yang sama.
Bila ujian tersebut merupakan kesempatan mengulang terakhir, peserta tidak dapat mengikuti 3 periode berikutnya untuk ujian baru pada tingkat yang sama. (dik)
