KEBIJAKAN KEPABEANAN

Geopolitik Memanas, DJBC Fasilitasi Pemulangan WNI dari Iran

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Maret 2026 | 18.00 WIB
Geopolitik Memanas, DJBC Fasilitasi Pemulangan WNI dari Iran
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan fasilitasi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari Iran di tengah situasi geopolitik yang memanas.

Sebanyak 22 WNI dari Iran telah tiba dengan selamat di Bandara Soekarno-Hatta, kemarin. Setibanya di bandara, evacuee menjalani proses kedatangan seperti penumpang lainnya mulai dari pemeriksaan imigrasi, pengambilan bagasi, hingga pemeriksaan bea cukai, termasuk pelaporan customs declaration melalui QR-code All Indonesia.

"Seluruh proses berjalan dengan dukungan dan koordinasi berbagai instansi yang memastikan setiap tahapan berlangsung lancar," bunyi keterangan foto yang diunggah di media sosial Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip pada Rabu (11/3/2026).

Kedatangan para evacuee ini juga disambut langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono.

Perlu diketahui, All Indonesia merupakan integrasi layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu aplikasi. Pengisian All Indonesia berlaku baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

All Indonesia dirancang untuk menyederhanakan prosedur kedatangan, meningkatkan kenyamanan, serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi seluruh penumpang. Aplikasi ini dapat diisi sejak 3 hari sebelum kedatangan.

Pengisian All Indonesia berlaku baik untuk WNI maupun warga negara asing (WNA) melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id.

PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 34/2025 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia, tetapi kini sudah dapat dilakukan secara digital.

Formulir customs declaration itulah yang kini telah tersedia pada sistem All Indonesia.

Meski wajib melakukan deklarasi, atas barang bawaan penumpang tidak otomatis dikenakan bea masuk. Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.