JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan seluruh pegawai pajak tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun, termasuk pada momentum Hari Raya Nyepi dan Lebaran.
DJP menyatakan hadiah seperti parsel yang diterima pegawai termasuk dalam gratifikasi. Wajib pajak pun diajak untuk memastikan pegawai DJP tidak menerima hadiah apa pun, terutama di momen hari raya.
"Mari jaga kesucian momen ini dengan menolak segala bentuk praktik gratifikasi," bunyi keterangan foto yang diunggah DJP, Rabu (11/3/2026).
DJP dalam unggahannya menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi.
Apabila menemukan dugaan gratifikasi pada pegawai DJP, wajib pajak diimbau untuk melaporkannya. Laporan tersebut disampaikan melalui saluran pengaduan seperti gol.kpk.go.id atau wise.kemenkeu.go.id.
Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan lewat telepon Kring Pajak 1500200 dan email [email protected].
"Mari rayakan hari besar keagamaan dengan hati yang bersih dan integritas yang tinggi," tulis DJP.
Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (dik)
