DITJEN BEA DAN CUKAI

DJBC Tegaskan Pegawai Dilarang Terima Parsel Nyepi dan Lebaran

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Maret 2026 | 09.30 WIB
DJBC Tegaskan Pegawai Dilarang Terima Parsel Nyepi dan Lebaran
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui unit vertikalnya menegaskan semua pegawai tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk parsel pada momentum Nyepi dan Lebaran.

Larangan menerima parsel oleh pegawai DJBC ini antara lain disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Larangan menerima parsel menjadi bagian dari upaya mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi.

"Seluruh pejabat/pegawai KPU BC Tipe A Tanjung Priok wajib menolak parsel, bingkisan, atau hadiah lainnya dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari pihak mana pun," bunyi Pengumuman Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Nomor PENG-1/KPU.1/2026, dikutip pada Rabu (18/3/2026).

Dalam pengumuman tersebut, ditegaskan pejabat dan pegawai bea cukai wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajiban.

Guna menghindari benturan kepentingan, pelanggaran disiplin, kode etik dan kode perilaku, serta risiko sanksi pidana, setiap pejabat dan pegawai juga diharapkan menjauhi aktivitas atau perilaku dalam perayaan hari raya yang dapat menimbulkan opini negatif, merusak integritas, atau berpotensi koruptif.

Apabila diberikan parsel Nyepi atau Lebaran, pejabat atau pegawai DJBC wajib menolaknya. Penolakan gratifikasi atau penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan melalui aplikasi gratifikasi online (gol.kpk.go.id) atau melalui unit pengendalian gratifikasi di kantor bea cukai.

Konsekuensi bagi setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima dan tidak melaporkan gratifikasinya adalah sanksi berupa hukuman disiplin berat serta konsekuensi pidana berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, konsekuensi bagi setiap pemberi gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apabila menjumpai pegawai DJBC yang menerima gratifikasi, masyarakat diimbau melapor antara lain ke saluran wise.kemenkeu.go.id; beacukai.go.id/pengaduan; bcpriok.net; atau datang langsung kantor bea cukai.

Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memastikan pengguna jasa kepabeanan dan cukai selaku pelapor tidak akan dipersulit dalam memperoleh pelayanan kepabeanan dan cukai.

Tidak hanya Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta juga membuat pengumuman serupa. Melalui Pengumuman Nomor PENG-3/KPU.3/2026, masyarakat diajak untuk mendukung pemberantasan praktik gratifikasi atau suap dengan melapor apabila menjumpainya.

Melalui PP 94/2021, pemerintah juga telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam peraturan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.