KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Natal, DJP Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12.00 WIB
Jelang Natal, DJP Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan seluruh pegawai pajak tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun, termasuk pada momentum Hari Raya Natal.

DJP menyatakan bingkisan seperti parsel yang diterima pegawai termasuk dalam gratifikasi. Wajib pajak pun diajak untuk memastikan pegawai DJP tidak menerima hadiah apapun seperti bingkisan Natal.

"Kami memohon dukungan #KawanPajak dan seluruh stakeholder untuk tidak memberikan uang, barang, bingkisan, parsel, atau sejenisnya kepada pegawai DJP," bunyi keterangan foto yang diunggah DJP, dikutip pada Sabtu (20/12/2025).

DJP dalam unggahannya menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi.

Apabila menemukan dugaan gratifikasi pada pegawai DJP, wajib pajak diimbau untuk melaporkannya. Laporan tersebut disampaikan melalui saluran pengaduan resmi seperti WISE Kemenkeu di wise.kemenkeu.go.id serta laman pengaduan DJP di pengaduan.pajak.go.id.

Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan lewat Kring Pajak 1500200 serta email [email protected] atau [email protected].

Menurut DJP, partisipasi aktif wajib pajak sangat berarti untuk mewujudkan DJP yang berintegritas dan bebas dari korupsi.

"Percayalah, dukungan dan kepatuhan kalian dalam menjalankan kewajiban perpajakan sudah menjadi kado terbaik bagi kami dalam membangun negeri," tulis DJP.

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.