SPT TAHUNAN

WP OP Penerima Penghasilan dari Instansi Pemerintah Perlu Betulkan SPT

Muhamad Wildan
Selasa, 10 Maret 2026 | 15.30 WIB
WP OP Penerima Penghasilan dari Instansi Pemerintah Perlu Betulkan SPT
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari instansi pemerintah disarankan untuk membetulkan SPT Tahunan.

Saran ini berlaku dalam hal instansi pemerintah sudah berhasil menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 BPA1 atau BPA2 dari coretax tetapi wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan mengkreditkan PPh Pasal 21 pada formulir 1721-A1 atau formulir 1721-A2 dari aplikasi Gaji Web.

Bila wajib pajak tidak melakukan pembetulan atas SPT Tahunan yang memuat kredit pajak dari formulir 1721-A1 atau 1721-A2, kredit pajak dimaksud berpotensi tidak diakui.

"Apabila wajib pajak instansi pemerintah telah berhasil menerbitkan BP A1/A2 melalui coretax DJP, maka penerima penghasilan yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh OP-nya dengan menggunakan Form 1721-A1/A2 dari aplikasi Gaji Web disarankan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh OP-nya karena pengkreditan BP A1/A2 yang dihasilkan oleh aplikasi selain coretax DJP berpotensi tidak diakui sebagai kredit pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, misalnya dalam proses pengembalian pendahuluan, pengawasan, atau pemeriksaan," tulis DJP dalam pengumumannya, Selasa (10/3/2026).

Adapun wajib pajak instansi pemerintah telah diimbau untuk segera menerbitkan BPA1 dan BPA2 masa pajak Desember 2025 melalui coretax guna mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

Dengan penerbitan BPA1 dan BPA2 masa pajak Desember 2025 melalui coretax, bukti potong tersebut akan langsung muncul secara otomatis atau prepopulated dalam konsep SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan.

Bila instansi pemerintah masih menghadapi kendala dalam membuat BPA1 dan BPA2 melalui coretax, instansi pemerintah dapat menghubungi kantor wilayah (kanwil), kantor pelayanan pajak (KPP), atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Sebagai informasi, BPA1 adalah bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala, sedangkan BPA2 adalah bukti potong PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat, ataupun pensiunannya.

Sebelum diimplementasikannya coretax, bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala adalah formulir 1721-A1. Penerbitan formulir 1721-A1 diatur dalam PER-2/PJ/2024.

Adapun bukti potong PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat, ataupun pensiunannya sebelum era coretax adalah formulir 1721-A2. Penerbitan formulir 1721-A2 diatur dalam PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.