JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan coretax system akan semakin canggih dan dapat diandalkan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Sejalan dengan penerapan coretax, Purbaya menilai data perpajakan semestinya dapat dipantau langsung dari sistem secara lebih akurat dan lengkap. Menurutnya, masalah validasi data juga bisa dilakukan otomatis tanpa perlu memanggil wajib pajak sehingga pemeriksaan manual bisa lebih sedikit serta permintaan klarifikasi seperti penerbitan SP2DK berkurang.
"Harusnya lebih sedikit sih [pemeriksaan atau penerbitan SP2DK] kalau coretax-nya lebih jago. Malah kita mau lihat juga ada tidak orang-orang pajak yang masih 'bermain' sehingga kita akan menutup kebocoran itu," ujarnya, dikutip pada Senin (9/3/2026).
Sebagai informasi, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Upaya ini merupakan salah satu kegiatan pengawasan yang dilaksanakan petugas pajak.
Secara terperinci, pemerintah mengatur ketentuan mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025. Melalui beleid itu, Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
"Dirjen pajak dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 111/2025.
Beleid itu menyatakan pengawasan terdiri atas 3 jenis, yaitu pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Ketiganya dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP.
Dalam melakukan pengawasan, DJP berwenang melaksanakan 10 hal yang mencakup meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak; melakukan pembahasan dengan wajib pajak; serta mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau melalui media daring.
Kemudian, DJP juga bisa melakukan kunjungan; menyampaikan imbauan; memberikan teguran; meminta dokumen penentuan harga transfer; mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja; menerbitkan surat dalam rangka pengawasan; dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban saat kegiatan pelaksanaan pengawasan berlangsung. PMK 111/2025 menyatakan ada 3 hal yang harus dilakukan wajib pajak.
Pertama, memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan/atau penyampaian imbauan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Kedua, memenuhi undangan untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau melalui media daring. Ketiga, memberikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan Kunjungan. (dik)
