JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan Ditjen Pajak (DJP) tidak berupaya untuk menahan-nahan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak.
Menurut Bimo, DJP akan mengelola restitusi dengan memperkuat pemeriksaan atas SPT-SPT berstatus lebih bayar.
"Terkait dengan manajemen restitusi, ya biasa saja. Ada yang melalui pemeriksaan untuk SPT lebih bayar, kita akan terus memperkuat kualitas pemeriksaan kami," ujarnya, dikutip pada Jumat (6/3/2026).
Bimo menegaskan bahwa pemeriksaan merupakan proses bisnis yang sudah berlaku umum atas SPT berstatus lebih bayar. "Jadi, kami mengelola restitusi itu tidak langsung menahan segala macam, tapi menggunakan mekanisme proses bisnis," katanya.
Ke depan, lanjut Bimo, DJP akan memperbaiki kinerja refund discrepancy sekaligus rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) guna memperbaiki kualitas pemeriksaan yang menghasilkan restitusi.
Perlu diketahui, refund discrepancy adalah nilai nominal restitusi yang tidak dikabulkan oleh DJP berdasarkan hasil pemeriksaan. Nilai ini menunjukkan selisih antara restitusi yang diajukan wajib pajak dan jumlah restitusi yang disetujui oleh DJP.
Untuk diperhatikan, ACR adalah cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan SPT.
"Mudah-mudahan dengan seperti itu, kami bisa melihat kualitas pemeriksaan dan kualitas penegakan hukum yang nantinya menghasilkan restitusi apabila itu memang ada kelebihan pembayaran," tutur Bimo.
Sebagai informasi, penerimaan pajak pada Januari 2026 tumbuh 30,7% dengan realisasi Rp116,2 triliun. Salah satu sebab pesatnya pertumbuhan penerimaan pajak Januari 2026 ialah restitusi yang turun 23% dengan realisasi senilai Rp54,1 triliun. (rig)
