JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan solusi terkait dengan notifikasi eror saat wajib pajak mengisi passphrase untuk submit penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Menurut Kring Pajak, besar kemungkinan notifikasi eror tersebut terjadi lantaran kode otorisasi (KO) DJP yang dimiliki wajib pajak berstatus invalid. Untuk itu, wajib pajak disarankan untuk mengecek status kode otorisasinya terlebih dahulu.
“Pastikan kembali status kepemilikan Kode Otorisasi DJP sudah menjadi valid,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (5/3/2026).

Untuk mengecek cek status kepemilikan kode otorisasi DJP, wajib pajak bisa mengakses menu Portal Saya dan klik Profil Saya. Setelah itu, pilih Nomor Identifikasi Eksternal dan tekan Digital Certificate.
“Jika status kode otorisasi DJP Invalid, silakan untuk validasi dengan mengklik tombol Periksa Status > Menghasilkan > Sukses,” jelas Kring Pajak
Apabila masih terkendala, lanjut Kring Pajak, wajib pajak juga dapat mengajukan kembali kode otorisasi DJP tersebut melalui menu Portal Saya dan tekan Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Sebagai informasi, sertifikat digital/kode otorisasi DJP pada Coretax merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk penandatanganan dokumen perpajakan elektronik, salah satunya untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.
“Terkait penggunaan NPPN Tahun Pajak 2025, wajib pajak dapat meminta penegasan lebih lanjut dengan KPP terdaftar,” sebut Kring Pajak. (rig)
