ADMINISTRASI PAJAK

Unduh Bukti Potong A1 di Coretax, Kring Pajak: Pastikan Klik Refresh

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Februari 2026 | 10.00 WIB
Unduh Bukti Potong A1 di Coretax, Kring Pajak: Pastikan Klik Refresh
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak meminta wajib pajak untuk memastikan NIK atau NPWP yang diinputkan oleh perusahaan sudah sesuai agar dapat diunduh di akun Coretax DJP masing-masing.

Penegasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat menanggapi cuitan warganet yang mengaku tidak dapat mengunduh bukti potong A1 dari pemberi kerja melalui Coretax DJP. Padahal, pemberi kerja sudah sukses menerbitkan bukti potong.

“Pastikan NIK/NPWP yang diinputkan oleh perusahaan sudah sesuai. Wajib pajak dapat mengunduh bukti potong A1 pada menu Portal Saya dan klik Dokumen Saya,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (9/2/2026).

Selanjutnya, pada tampilan Dokumen Saya, Kring Pajak meminta wajib pajak untuk mengklik ikon Refresh yang berada pada kiri layar. Selanjutnya, filter pada Judul/Jenis Dokumen lalu klik unduh pada Bukti Potong PPh 21 A1 (BPA1).

Ketentuan mengenai Bupot Formulir A1 tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-11/PJ/2025, Formulir BPA1 merupakan Bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Pemotong pajak harus membuat Bupot Formulir BPA1 untuk setiap masa pajak terakhir.

Masa Pajak terakhir berarti masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. Selain itu, pemotong pajak harus memberikan Formulir BPA1 maksimal 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.

PER-11/PJ/2025 juga telah memberikan contoh format dan petunjuk pengisian Formulir BPA1 melalui lampirannya. Berdasarkan contoh format tersebut, BPA1 memuat penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh selama 1 tahun pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.