JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak badan untuk memastikan data pihak terkait, seperti wajib pajak dan penanggung jawab atau person in charge (PIC) di coretax system sudah sesuai.
Hal ini bertujuan untuk mencegah pihak yang tidak berwenang menyalahgunakan akun coretax. Dengan memastikan data pihak terkait sudah benar dan sesuai, wajib pajak pun akan merasa lebih aman dan nyaman untuk menjalankan administrasi pajaknya.
"Untuk mencegah penyalahgunaan akun Coretax DJP oleh pihak tidak berwenang, lakukan langkah-langkah agar akses terhadap layanan perpajakan di Coretax DJP tetap aman dan nyaman," sebut DJP dalam Informasi Halaman Login Coretax DJP, Kamis (12/3/2026).
DJP menjelaskan ada 4 langkah penting yang perlu dilakukan wajib pajak badan. Pertama, mengecek kesesuaian data profil guna memastikan data profil wajib pajak, PIC dan pihak terkait di coretax sudah sesuai dan mutakhir.
Kedua, memeriksa pemberian akses dan peran. Wajib pajak badan perlu memastikan bahwa role yang diberikan kepada pihak terkait sudah benar dan sesuai.
Ketiga, meninjau penunjukan wakil dan kuasa. DJP ingin tiap-tiap wajib pajak badan memastikan penunjukan wakil atau kuasa sudah sesuai dengan jenis kewenangan dan jangka waktunya.
Keempat, melakukan update PIC di lebih dari tempat kegiatan usaha (TKU). DJP menjelaskan wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 TKU harus memastikan PIC masing-masing TKU sudah sesuai dan paling update.
Perlu diketahui, wajib pajak dapat menambah wawasan dan informasi seputar coretax system melalui tautan https://pajak.go.id/coretaxpedia/. Wajib pajak badan bisa mendapatkan berbagai informasi mengenai tata cara registrasi via coretax, role dan pihak terkait, TKU, langkah-langkah pelaporan dan pembayaran pajak, dan lain-lain. (rig)
