SELEBRITAS

Jangan Ditunda, Jonatan Christie Ajak WP Segera Lapor SPT via Coretax

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Maret 2026 | 17.00 WIB
Jangan Ditunda, Jonatan Christie Ajak WP Segera Lapor SPT via Coretax
<p>Tangkapan layar&nbsp;video yang diunggah akun Instagram @pajakpasarrebo.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Atlet bulu tangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie mengajak wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2025.

Jonatan mengatakan wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan 2025 paling lambat 31 Maret 2026. Perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax.

"Yuk, lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret di Coretax DJP," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpasarrebo, dikutip pada Kamis (12/3/2026).

Dalam video yang diunggah, terlihat atlet yang kini berkarier secara profesional tersebut mengakses coretax untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui laptop. Dia menyampaikan SPT Tahunan dengan dipandu seorang petugas.

Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax.

Khusus wajib pajak orang pribadi, DJP juga telah menyediakan coretax form untuk memudahkan penyampaian SPT Tahunan.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.