PMK 29/2025

Masih Ada Lonjakan Impor, BMTP Produk Plastik Ini Diperpanjang 3 Tahun

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 Mei 2025 | 13.00 WIB
Masih Ada Lonjakan Impor, BMTP Produk Plastik Ini Diperpanjang 3 Tahun

Tangkapan layar PMK 29/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (expansible polystyrene).

Melalui PMK 29/2024, pemerintah akan melanjutkan pengenaan BMTP atas impor produk expansible polystyrene, yang sebelumnya diatur dalam PMK 174/2021. Perpanjangan pengenaan BMTP diperlukan karena industri dalam negeri masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyesuaian struktural.

"... industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan BMTP terhadap barang impor berupa produk expansible polystyrene," bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 29/2025, dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Pasal 70 ayat (1) PP 34/2011 telah mengatur terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan jika terdapat lonjakan jumlah impor secara absolut atau relatif atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

PMK 29/2025 mengatur BMTP dikenakan terhadap impor produk expansible polystyrene yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10.

BMTP atas produk expansible polystyrene ini dikenakan selama 3 tahun. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan senilai Rp2.352 per kilogram, sedangkan pada tahun kedua Rp2.328 per kilogram, dan tahun ketiga Rp2.304 per kilogram.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

BMTP ini dikenakan terhadap importasi produk expansible polystyrene dari semua negara. Meski demikian, pada PMK 29/2025 juga diatur pengecualian BMTP terhadap importasi produk expansible polystyrene yang berasal dari 124 negara antara lain Argentina, Brasil, Brunei, Malaysia, Singapura, Thailand, dan turki.

Dalam pelaksanaannya, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin/COO) terhadap impor produk expansible polystyrene yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Dalam hal importasi menggunakan COO preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 14 Mei 2025]," bunyi Pasal 9 PMK 29/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.