DITJEN PAJAK

DJP Kembali Mutasi 1.576 Pegawai

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 08 April 2026 | 11.20 WIB
DJP Kembali Mutasi 1.576 Pegawai
<p>Tangkapan layar&nbsp;PENG-150/PJ/PJ.01/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap pegawainya.

Kali ini, DJP memutasi dan mengangkat 1.576 pegawainya ke dalam jabatan pengawas di lingkungan DJP. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-59/PJ/2026 yang diteken pada 7 April 2026.

“Dalam keputusan direktur jenderal pajak dimaksud telah ditetapkan mutasi dan pengangkatan dalam jabatan pengawas di lingkungan DJP sejumlah 1.576 pegawai dalam jabatan dan tempat kedudukan yang baru sebagaimana daftar terlampir,” tulis DJP melalui PENG-150/PJ/PJ.01/2026, dikutip pada Rabu (8/4/2026).

Apabila pegawai tersebut tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 hari kerja dari tanggal penetapan KEP-59/PJ/2026 tanpa alasan yang sah maka pegawai yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan pelaksana pada unit kerja tujuan penempatan.

Melalui PENG-150/PJ/PJ.01/2026, DJP mengharuskan pegawai yang dilantik agar melaksanakan 2 hal. Pertama, menyusun dan menyampaikan memori alih tugas. Kedua, menyelesaikan proses manajemen kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pegawai yang dilantik juga harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 353/KM.1/2024.

Selain itu, pegawai yang dilantik juga harus mengikuti ketentuan SE-33/PJ/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Perjalanan Dinas Pindah Tugas yang Dibebankan pada DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, sebagai berikut:

  • seluruh pelaksana SPD berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data keluarga pada aplikasi SIKKA melalui UPK Lokal baik ada perubahan atau tidak ada perubahan sebagai dasar perhitungan biaya perjalanan dinas pindah dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah tanggal pengumuman ini diterbitkan; dan
  • apabila terdapat kekurangan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah dikarenakan terdapat anggota keluarga yang belum dimasukkan dalam penghitungan, pegawai dapat mengajukan kekurangan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah paling lambat 60 hari kalender sejak biaya perjalanan dinas pindah ditransfer ke bendahara satuan kerja unit tujuan pindah, dengan syarat dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan pindah telah selesai.

Sebelumnya, DJP pada awal Maret 2026 juga melakukan mutasi besar-besaran terhadap 2.043 pegawai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.828 diangkat sebagai account representative, sedangkan 215 sisanya diangkat sebagai penelaah keberatan. Pengangkatan dilaksanakan berdasarkan KEP-122/PJ/PJ.01/2026 dan KEP-123/PJ/PJ.01/2026. Simak DJP Mutasi Lebih dari 2.000 Pegawai, Berlaku Mulai 30 Maret 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.