JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan pegawai Ditjen Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan diproses secara hukum jika menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pegawai dari dua instansi itu harus memahami bahwa mereka tidak kebal hukum. Menkeu meyakini langkah tersebut akan mengubah cara kerja di lingkungan DJP dan DJBC sehingga lebih disiplin, patuh dan terpercaya.
"Jadi, ini perubahan signifikan dari approach kami sekarang ke pajak dan bea cukai supaya mereka bisa betul-betul memperbaiki diri," katanya, dikutip pada Minggu (12/4/2026).
Purbaya juga sudah mengutarakan tugas perbaikan organisasi tersebut kepada Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai. Dia mengaku pembenahan SDM tersebut sudah didukung penuh oleh kedua kepala instansi.
"Yang paling penting ialah kita memberikan pengertian kepada pegawai pajak dan bea cukai. Kalau mereka melakukan tindakan yang tidak baik, mereka tidak kebal hukum," ujarnya.
Menteri keuangan menegaskan tidak segan-segan merombak posisi jabatan pegawai di lingkungan Kemenkeu, terutama DJP dan DJBC. Langkah reorganisasi ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau perilaku buruk terus-menerus dari pegawai.
"Jadi untuk instansi pajak dan bea cukai kita sudah lakukan reorganisasi besar-besaran di mana hampir semua pimpinannya diputar," tutur Purbaya.
Sebagai tambahan informasi, Purbaya berencana memindahkan sekitar 200-300 orang pegawai Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke DJP. Langkah itu ditempuh dengan mempertimbangkan DJP masih kekurangan pegawai, sedangkan DJPb justru mengalami surplus pegawai.
Sementara itu, DJP melakukan mutasi terhadap 1.807 pegawai untuk menempati sejumlah jabatan fungsional. Mutasi dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional di lingkungan otoritas pajak dilaksanakan berdasarkan KEP-60/PJ/2026 dan KEP-61/PJ/2026. Kedua keputusan dirjen pajak tersebut diteken pada 7 April 2026. (rig)
