KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Ancam Nonjobkan ASN Jika Restitusi Kekencangan dan Bermasalah

Muhamad Wildan
Jumat, 24 April 2026 | 18.30 WIB
Purbaya Ancam Nonjobkan ASN Jika Restitusi Kekencangan dan Bermasalah
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membebastugaskan kepala kantor yang bermain-main dengan restitusi pajak.

Bila nilai restitusi yang dicairkan dirasa terlalu tinggi dan hasil investigasi menunjukkan adanya praktik yang tidak benar dalam pencairan restitusi dimaksud, kepala kantor bisa dimutasi atau dibebastugaskan.

"Jadi kalau ada tempat [kantor] pajak yang restitusinya kekencengan dan kita investigasi ada masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya," ujar Purbaya, Jumat (24/4/2026).

Purbaya mengatakan dirinya hanya bisa menempuh opsi mutasi atau pembebastugasan mengingat tidak bisa memecat aparatur sipil negara (ASN). "Saya enggak bisa pecat sih. Saya pecat kalau bisa, tapi enggak bisa, paling bisa digeser ke tempat yang sepi. Nonjob bisa," ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, kebijakan membebastugaskan ASN sudah sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. "Perintah presiden memang begitu. Kalau perlu ya nonjobkan, kasih gaji, suruh tinggal di rumah. Lebih kecil loss-nya untuk kita," ujar Purbaya.

Sebagai informasi, realisasi pencairan restitusi pada 2025 mencapai Rp361,15 triliun atau bertumbuh 35,9% bila dibandingkan dengan realisasi restitusi pada 2024 yang senilai Rp265,67 triliun.

Restitusi pada 2025 terdiri atas restitusi PPN senilai Rp253,7 triliun dan restitusi PPh badan senilai Rp98,09 triliun. Restitusi PPN tercatat bertumbuh sebesar 23,3%, sedangkan restitusi PPh badan bertumbuh hingga 80,2%.

Purbaya pun mencurigai adanya kebocoran penerimaan akibat pencairan restitusi dimaksud. "Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran, jadi kami sedang audit restitusi [termasuk wajib pajak] sektor sumber daya alam dan lain-lain dari tahun 2020 sampai 2025," kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada awal April 2026.

Meski demikian, Purbaya menjamin pemerintah tidak akan menghentikan pencairan restitusi kepada para wajib pajak. Menurutnya, restitusi tetap harus dicairkan kepada pihak yang berhak.

"Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat. Jangan sampai yang enggak berhak [justru] dapat restitusi," ujar Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.