JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong wajib pajak pelaku usaha yang bergerak di sektor industri perkebunan kelapa sawit untuk patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.
Purbaya berpandangan sektor sawit merupakan salah satu tulang punggung industri dalam negeri. Ia ingin memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Teman-teman dunia usaha, mohon kerja samanya demi kelancaran kita semua dan untuk memaksimalkan kontribusi Anda bagi negara ini," ujarnya, dikutip pada Sabtu (29/11/2025).
Purbaya menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan pengusaha kelapa sawit dalam acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya yang diselenggarakan Ditjen Pajak (DJP). Ada 200 pelaku usaha yang mewakili 137 wajib pajak strategis di sektor kelapa sawit yang menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.
Di hadapan ratusan wajib pajak, Purbaya menerangkan sosialisasi merupakan rangkaian upaya berkelanjutan untuk mendorong kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sawit, yang menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.
Dia ingin kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Guna mewujudkan hal itu, pemerintah bakal menindak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Purbaya lantas memaparkan operasi gabungan Kemenkeu-Polri yang berhasil mengungkap penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025. Langkah ini bukan bertujuan menakut-nakuti pelaku usaha, melainkan memastikan pengusaha sawit mematuhi regulasi yang berlaku.
Dia menambahkan pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Kemudian, pemerintah bakal mengarahkan kebijakan fiskal supaya memberikan manfaat bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat penerimaan negara.
"Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya, kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia," tegasnya.
Senada, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mendorong pelaku usaha sawit supaya berbenah dan mematuhi regulasi perpajakan. Sebab, DJP akan menjalankan upaya penegakan hukum kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran.
Dia mencontohkan DJP melakukan tindak lanjut pengungkapan modus pelanggaran ekspor yang terbaru. Caranya, DJP mengidentifikasi sejumlah dugaan ketidaksesuaian lain, termasuk praktik underinvoicing serta penggunaan faktur fiktif/TBTS.
"Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh," ujar Bimo.
Di sisi lain, Bimo menyampaikan DJP berkomitmen menjalankan pengawasan secara profesional dan proporsional. Selain itu, DJP akan membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan dapat meningkat tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
Dia mengatakan pemerintah juga berkomitmen memperkuat tata kelola industri sawit agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta mampu mempertahankan daya saing di pasar global.
"Mari jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan negara," kata Bimo. (dik)
