KEBIJAKAN PEMERINTAH

Purbaya Minta Pengusaha Adukan Hambatan ke Satgas P2SP, Jamin Diproses

Muhamad Wildan
Selasa, 23 Desember 2025 | 16.45 WIB
Purbaya Minta Pengusaha Adukan Hambatan ke Satgas P2SP, Jamin Diproses
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu (kanan) memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong pelaku usaha agar mengadukan hambatan usaha yang dihadapinya ke Satuan Tugas Percepatan Program Strategi Pemerintah (Satgas P2SP). Pengaduan bisa disampaikan melalui laman https://lapor.satgasp2sp.go.id/.

Purbaya mengatakan setiap aduan akan ditindaklanjuti secara bertahap. Pada tahap pertama, aduan akan dianalisis oleh kelompok kerja (pokja) pada Satgas P2SP. Pada tahap kedua, aduan akan dibahas oleh para pejabat eselon I dan II kementerian terkait serta ketua pokja 2.

"Apabila tidak selesai maka dieskalasi ke level menteri. Penyelesaian masalah dapat dilakukan pada kementerian dan lembaga terkait dengan tetap di-monitoring penyelesaiannya oleh pokja 2," ujar Purbaya, Selasa (23/12/2025).

Saat ini, tercatat baru ada 10 aduan yang disampaikan pengusaha melalui https://lapor.satgasp2sp.go.id/. Aduan-aduan dimaksud meliputi bidang energi, ketenagalistrikan, perizinan, lahan dan tata ruang, pembiayaan, serta penegakan hukum.

Adapun pada siang ini Satgas P2SP baru saja menyelenggarakan rapat koordinasi atas 2 aduan, yakni aduan oleh PT Sumber Organik selaku pengelola Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo dan PT Mayer Indah Indonesia, perusahaan industri tekstil.

PT Sumber Organik mengeluhkan penghentian bantuan biaya layanan pengelolaan sampah (BLPS) oleh pemerintah pusat pada tahun ini. Dalam rapat koordinasi, diketahui bahwa bantuan BLPS tidak dicairkan karena pada tahun ini bantuan dimaksud tidak lagi dianggarkan sebagai DAK nonfisik baik pada tahun ini maupun tahun depan.

Untuk mengatasi masalah pendanaan ini, pemerintah memutuskan untuk menggunakan anggaran belanja Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2026 yang diblokir guna membayar BLPS kepada tahun anggaran 2025 dan 2026.

"Bantuan BLPS untuk tahun anggaran 2025 dan 2026 dibayarkan pada belanja Kementerian Lingkungan Hidup 2026, yaitu Rp126 miliar," ujar Purbaya.

Pemerintah pun berkomitmen untuk kembali menganggarkan bantuan BLPS sebagai DAK nonfisik pada APBN 2027.

Adapun PT Mayer Indah Indonesia mengeluhkan sulitnya perusahaan untuk memperoleh pinjaman modal kerja dari perbankan. Hal ini karena perbankan mengategorikan sektor industri manufaktur sebagai sunset industry sehingga bank enggan mengucurkan kredit kepada sektor dimaksud.

Awalnya Purbaya berencana untuk memberikan pinjaman kepada perusahaan dimaksud melalui LPEI. Namun, LPEI tidak dapat memberikan kredit modal kerja atas seluruh kebutuhan modal kerja PT Mayer Indah Indonesia mengingat barang berorientasi ekspor perusahaan dimaksud tak lebih dari 20%.

Berkaca pada kondisi ini, pemerintah memutuskan untuk memberikan KUR khusus kepada industri padat karya. PT Mayer Indah Indonesia pun diminta untuk mengajukan pinjaman kepada bank penyalur KUR lalu menginformasikannya kepada Kemenko Perekonomian guna mendapatkan asistensi.

Purbaya pun mengatakan rapat-rapat koordinasi sejenis akan terus diselenggarakan hingga pemerintah berhasil memecahkan hambatan yang dihadapi pelaku usaha.

"Kadang ada kasus yang 2 kali rapat, 3 kali rapat, tapi akan di-follow up terus progresnya seperti apa dari bulan ke bulan. Jadi akan bervariasi tergantung masalah yang dihadapi. Kadang perlu perubahan aturan, itu lama lagi, tapi yang jelas progresnya dimonitor sehingga kalau perubahan aturan perlu 3 bulan pun kita enggak lupa," ujar Purbaya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.