ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Unduh BPE di Menu SPT Coretax Hilang, Ini Penjelasan Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 November 2025 | 18.30 WIB
Fitur Unduh BPE di Menu SPT Coretax Hilang, Ini Penjelasan Kring Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan terdapat pembaruan tampilan pada menu SPT untuk penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik atas pelaporan SPT di Coretax DJP.

Kring Pajak menjelaskan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam format PDF sebelumnya dapat diunduh oleh wajib pajak di menu SPT. Namun, pada saat ini, BPE tersebut dikirimkan ke wajib pajak melalui surat elektronik atau (email).

“Wajib pajak dapat mengunduh BPE melalui Portal Saya > Dokumen Saya, lalu pilih BPE dan SPT yang dimaksud. Bila tidak tertampil, silakan klik tanda Refresh secara berkala,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (27/11/2025).

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang meminta konfirmasi mengenai fitur unduh BPE di menu SPT. Warganet dimaksud mengaku biasa mengunduh BPE secara langsung, tetapi kini fitur tersebut tidak ada lagi.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 105 ayat (1) PER-11/PJ/2025, atas penyampaian SPT secara elektronik melalui Coretax DJP atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dilakukan:

  1. Pengecekan validitas NPWP sebagaimana dimaksud dalam pasal 103;
  2. Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (1); dan
  3. Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), dalam hal SPT Pembetulan.

Proses pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT dilakukan secara otomatis melalui Coretax DJP atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1).

Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT diperoleh hasil:

  1. NPWP valid sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (2);
  2. SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (1); dan
  3. SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (1) dan ayat (3), dalam hal SPT Pembetulan,

kepada wajib pajak diterbitkan BPE.

Bila berdasarkan pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT tidak diperoleh hasil sebagaimana dimaksud pada pasal 105 ayat (3) maka kepada wajib pajak tidak diterbitkan BPE.

Atas SPT yang diterima melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, BPE yang terbit melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP itu dianggap sebagai bukti penerimaan SPT.

Tanggal yang tercantum dalam BPE yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP merupakan tanggal SPT tersebut telah lengkap dan dapat diterima sistem administrasi DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.