JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan terdapat pembaruan tampilan pada menu SPT untuk penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik atas pelaporan SPT di Coretax DJP.
Kring Pajak menjelaskan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam format PDF sebelumnya dapat diunduh oleh wajib pajak di menu SPT. Namun, pada saat ini, BPE tersebut dikirimkan ke wajib pajak melalui surat elektronik atau (email).
“Wajib pajak dapat mengunduh BPE melalui Portal Saya > Dokumen Saya, lalu pilih BPE dan SPT yang dimaksud. Bila tidak tertampil, silakan klik tanda Refresh secara berkala,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (27/11/2025).
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang meminta konfirmasi mengenai fitur unduh BPE di menu SPT. Warganet dimaksud mengaku biasa mengunduh BPE secara langsung, tetapi kini fitur tersebut tidak ada lagi.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 105 ayat (1) PER-11/PJ/2025, atas penyampaian SPT secara elektronik melalui Coretax DJP atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dilakukan:
Proses pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT dilakukan secara otomatis melalui Coretax DJP atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1).
Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT diperoleh hasil:
kepada wajib pajak diterbitkan BPE.
Bila berdasarkan pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT tidak diperoleh hasil sebagaimana dimaksud pada pasal 105 ayat (3) maka kepada wajib pajak tidak diterbitkan BPE.
Atas SPT yang diterima melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, BPE yang terbit melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP itu dianggap sebagai bukti penerimaan SPT.
Tanggal yang tercantum dalam BPE yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP merupakan tanggal SPT tersebut telah lengkap dan dapat diterima sistem administrasi DJP. (rig)
