JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan terdapat pembaruan tampilan pada menu SPT untuk penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik atas pelaporan SPT di Coretax DJP.
Kring Pajak menjelaskan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam format PDF sebelumnya dapat diunduh oleh wajib pajak di menu SPT. Namun, pada saat ini, BPE tersebut dikirimkan ke wajib pajak melalui surat elektronik atau (email).
“Wajib pajak dapat mengunduh BPE melalui Portal Saya > Dokumen Saya, lalu pilih BPE dan SPT yang dimaksud. Bila tidak tertampil, silakan klik tanda Refresh secara berkala,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (27/11/2025).
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang meminta konfirmasi mengenai fitur unduh BPE di menu SPT. Warganet dimaksud mengaku biasa mengunduh BPE secara langsung, tetapi kini fitur tersebut tidak ada lagi.
Perlu diketahui, setelah melaporkan SPT maka wajib pajak akan mendapatkan bukti lapor berupa BPE sebagai kepastian SPT sudah terlapor. Bukti lapor ini juga sangat penting guna mengantisipasi ketika terjadi suatu masalah pada masa yang akan datang.
Selain itu, bukti lapor SPT juga banyak menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas perpajakan lain seperti pengukuhan PKP, mengurus perizinan di pemerintah daerah, hingga untuk kepentingan urusan perbankan.
Merujuk pada PER-14/PJ/2020, BPE didefinisikan sebagai informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanggal, jam, dan nomor tanda terima elektronik yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan.
Sebagai informasi, penggunaan Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, akan secara penuh diimplementasikan mulai tahun depan. (rig)
