ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Tegaskan Lagi Kriteria WP yang Bisa Gunakan NIP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Mei 2026 | 11.30 WIB
Kring Pajak Tegaskan Lagi Kriteria WP yang Bisa Gunakan NIP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai kriteria wajib pajak orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan Nomor Identitas Perpajakan (NIP) sebagaimana diatur dalam PER-7/PJ/2025.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan bisa tidaknya suatu lembaga untuk membuat NIP. Menurut Kring Pajak, NIP digunakan oleh orang pribadi atau badan yang memiliki kriteria sebagaimana diatur di Pasal 9 PER-7/PJ/2025.

“Apabila memenuhi kriteria tersebut, silakan menggunakan nomor identitas perpajakan,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (12/5/2026).

Merujuk pada Pasal 9 PER-7/PJ/2025, terdapat 7 kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan NIP. Pertama, subjek pajak luar negeri yang berada di Indonesia dan sedang dilakukan penagihan pajak oleh dirjen pajak berdasarkan permohonan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Kedua, subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP.

Ketiga, perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak namun membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Keempat, orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh akumulasi penghasilan pada tahun pajak berjalan belum melebihi penghasilan tidak kena pajak.

Kelima, wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, sepanjang NIK wanita kawin dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem DJP.

Keenam, anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PPh, sepanjang NIK anak dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem DJP.

Ketujuh, orang pribadi atau badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) PMK 81/2024.

Tambahan informasi, NIP digunakan orang pribadi atau badan sebagai identitas untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu. Administrasi perpajakan tertentu yang dimaksud dapat berupa:

  1. pemberian akun wajib pajak;
  2. penyetoran dan/atau pelaporan pajak;
  3. pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan;
  4. pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak;
  5. permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM;
  6. penerbitan surat keterangan bebas PPN atau PPN dan PPnBM;
  7. pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut;
  8. pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM yang sebelumnya mendapatkan fasilitas;
  9. penagihan pajak; dan
  10. administrasi perpajakan lainnya yang ditetapkan dirjen pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.