JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan wajib pajak untuk sementara waktu tidak bisa bertanya kepada Kring Pajak melalui direct message (DM) di akun media sosial Twitter (X).
Menurut DJP, akun X Kring Pajak untuk sementara waktu hanya melayani pertanyaan melalui kolom komentar dan tidak melayani pertanyaan melalui DM.
"Silakan sampaikan pertanyaanmu dengan mention @kring_pajak secara langsung ya," bunyi pemberitahuan yang ditulis akun X @kring_pajak, Jumat (21/11/2025).
Layanan Kring Pajak biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan. Nantinya, akan ada petugas yang akan membantu wajib pajak menjawab pertanyaan atau memberi solusi atas permasalahan yang ditemui.
Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak nonaktif, serta pengaduan.
Kring Pajak tersedia di berbagai saluran antara lain telepon 1500200, live chat melalui pajak.go.id, serta akun media sosial X, Instagram, dan Tiktok.
Di media sosial X, wajib pajak biasanya menyampaikan pertanyaan melalui mention akun @kring_pajak. Untuk pertanyaan yang sifatnya umum, Kring Pajak juga akan menjawabnya secara langsung.
Namun untuk mendapatkan pelayanan yang memerlukan data-data pribadi, Kring Pajak biasanya mempersilakan wajib pajak menghubungi melalui saluran DM. (dik)
