JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyoroti ada beberapa tantangan bila pemerintah jadi menerapkan kebijakan cukai atas produk pangan olahan bernatrium (P2OB) dalam kemasan.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman mengatakan jika ada pengenaan cukai, biasanya produsen akan meneruskan biaya tersebut ke konsumen. Imbasnya, harga camilan, mie instan, makanan kalengan, serta makanan olahan bernatrium lainnya bakal naik.
"Ya pasti akan memberatkan konsumen dan menurunkan daya saing juga, karena harganya jadi mahal. Sekarang masalahnya daya beli masyarakat juga masih rendah 'kan, masih belum pulih benar. Terus kalau dibebani lagi saya kira akan mengganggu ekonomi juga," ujarnya, dikutip Minggu (16/11/2025).
Selain cukai, Adhi menyarankan sebaiknya pemerintah maupun tiap-tiap pelaku usaha menggencarkan edukasi dan sosialisasi untuk mengontrol masyarakat dalam mengonsumsi produk mamin olahan yang mengandung natrium.
Menurutnya, upaya tersebut menjadi pertolongan pertama untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang terlalu banyak sehingga masyarakat terhindar dari penyakit tidak menular, seperti diabetes dan jantung.
"Makanya kita bersama pemerintah berusaha memberikan edukasi ke konsumen, untuk mengontrol sendiri konsumsinya. Ini yang paling penting, karena kalau konsumen sadar sendiri, mengontrol sendiri, tentunya kita harap penyakit tidak menular tidak semakin banyak," kata Adhi.
Untuk diketahui, PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah perlu mengenakan cukai atas pangan olahan bernatrium. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak di masyarakat.
Sepanjang 2020-2024, Kemenkeu telah mengkaji berbagai potensi pungutan cukai. Beberapa di antaranya ialah cukai atas produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut.
Kemudian, kebijakan tarif cukai hasil tembakau; dan kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol. Cukai atas luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik).
Namun, tidak semuanya akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Dari deretan kajian barang kena cukai (BKC) tersebut, hanya sedikit yang bakal dijadikan kebijakan dan masuk dalam Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029.
Renstra Kemenkeu menargetkan akan menerbitkan rekomendasi kebijakan fiskal antara lain, cukai produk pangan olahan bernatrium (P2OB) dengan alokasi dana pengkajian senilai Rp640 juta pada 2026. Kemudian, rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor dengan alokasi dana untuk pengkajian Rp880 juta.
