KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Daftar Portal CEISA, Bagaimana Caranya?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 07 November 2025 | 10.00 WIB
Ingin Daftar Portal CEISA, Bagaimana Caranya?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengembangkan sistem CEISA untuk mempermudah pengguna jasa.

CEISA ini berbasis situs web sehingga pengguna jasa tidak perlu menginstal aplikasi khusus pada perangkatnya. Melalui media sosial, DJBC membagikan tip bagi pengguna jasa yang hendak mendaftar di portal CEISA.

"Kunjungi portal CEISA 4.0 [melalui https://portal.beacukai.go.id/portal/login]," bunyi unggahan DJBC saat memulai instruksinya, dikutip pada Jumat (7/11/2025).

Pada halaman CEISA Portal Login tersebut, pengguna jasa dapat mengeklik tombol "Daftar" di bawah kolom login (tepat di bawah tulisan Belum Punya Akses?) untuk memulai registrasi akun CEISA 4.0.

Setelahnya, akan tampil formulir pendaftaran pengguna baru. Di formulir ini, pengguna jasa diminta untuk mengisi beberapa data penting seperti Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), nama lengkap, nomor Whatsapp, email, username, dan password.

Semua data yang diisi ini harus dipastikan benar agar proses registrasi berjalan lancar. Apabila semua data sudah terisi benar, tombol "Daftar" akan berubah menjadi biru aktif. Klik tombol "Daftar" tersebut untuk menyelesaikan proses registrasi.

Sesudah mengeklik tombol "Daftar", akan muncul pop-up verifikasi OTP. OTP ini dikirimkan ke nomor Whatsapp yang pengguna jasa masukkan di formulir registrasi.

"Masukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses pendaftaran," tulis DJBC.

Jika OTP sudah sesuai, pengguna jasa akan menerima email aktivasi akun. Klik tautan yang ada di email tersebut untuk aktivasi akun, dan pendaftaran sudah berhasil dilakukan.

Perlu diketahui, CEISA adalah sistem informasi kepabeanan dan cukai yang mengintegrasikan proses administrasi, pengawasan, dan berbagai layanan DJBC lainnya kepada pengguna jasa, baik perorangan maupun perusahaan.

CEISA diimplementasikan sejak 2012 dan kini telah memasuki generasi keempat. Pengguna jasa dapat mengakses CEISA 4.0 melalui laman portal.beacukai.go.id.

CEISA 4.0 telah mengintegrasikan beberapa sistem utama CEISA yang selama ini terpisah. Pengguna jasa dapat menggunakan CEISA untuk mengajukan permohonan dokumen kepabeanan dan cukai, seperti pemberitahuan impor, pemberitahuan ekspor, pemberitahuan pengangkutan barang dalam negeri, serta berbagai keperluan lain. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.